Sabtu, 27 Juli 2024

Terobosan Kapolri Listyo, Polsek Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyidikan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membuat terobosan di dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Kepala Bareskrim itu mengeluarkan keputusan terkait fungsi dan peran kepolisian sektor (Polsek), dimana tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan.

Dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Polsek hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), ada 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Listyo Sigit yang disampaikan di hadapan Komisi III DPR saat fit and propert test di awal pencalonan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.

Listyo beralasan juga, keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/ REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” jelas Kapolri dalam siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (31/3/2021).

Keputusan ini diteken Kapolri Listyo Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyidikan. Setidaknya ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Bupati Jombang Diskusi Dengan Pedagang Kecil

Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun. Namun hanya polsek di jajaran Polda Metro Jaya yang masih diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan.

Berikut isi Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) beserta lampirannya:

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19 Polsek

3. Sumatera Barat: 22 Polsek

4. Riau: 20 Polsek

5. Jambi: 15 Polsek

6. Sumatera Selatan: 22 Polsek

7. Bengkulu: 15 Polsek

8. Lampung: 16 Polsek

9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek

10. Kepulauan Riau: 9 Polsek

11. Jawa Barat: 81 Polsek

12. Jawa Tengah: 129 Polsek

13. DI Yogyakarta: 4 Polsek

14. Jawa Timur: 209 Polsek

15. Banten: 8 Polsek

16. Bali: 1 Polsek

17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek

18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek

19. Kalimantan Barat: 27 Polsek

20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek

21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek

22. Kalimantan Timur: 5 Polsek

23. Kalimantan Utara: 10 Polsek

24. Sulawesi Utara: 26 Polsek

25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek

26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek

27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek

28. Gorontalo: 14 Polsek

29. Sulawesi Barat: 33 Polsek

30. Maluku: 17 Polsek

31. Maluku Utara: 10 Polsek

32. Papua: 80 Polsek

33. Papua Barat: 12 Polsek

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini