JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membuat terobosan di dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Kepala Bareskrim itu mengeluarkan keputusan terkait fungsi dan peran kepolisian sektor (Polsek), dimana tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan.
Dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Polsek hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), ada 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Listyo Sigit yang disampaikan di hadapan Komisi III DPR saat fit and propert test di awal pencalonan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
Listyo beralasan juga, keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/ REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” jelas Kapolri dalam siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (31/3/2021).
Keputusan ini diteken Kapolri Listyo Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyidikan. Setidaknya ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan.
Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun. Namun hanya polsek di jajaran Polda Metro Jaya yang masih diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan.
Berikut isi Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) beserta lampirannya:
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 Polsek
13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
14. Jawa Timur: 209 Polsek
15. Banten: 8 Polsek
16. Bali: 1 Polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
28. Gorontalo: 14 Polsek
29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
30. Maluku: 17 Polsek
31. Maluku Utara: 10 Polsek
32. Papua: 80 Polsek
33. Papua Barat: 12 Polsek