Jumat, 19 April 2024

KPK Menyasar Orang Pembuat Kebijakan dan Anggaran dalam Kasus Lahan Munjul

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, masih terus berlanjut dengan menyasar sejumlah orang penting di eksekutif (Pemprov DKI) dan legislatif (DPRD).

Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/8/2021), Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri memastikan tim penyidik KPK saat ini tengah berusaha mengurai benang merah kebijakan yang mendasari belanja atau pengadaan lahan serta proses dan persetujuan anggarannya.

“Ini masih berjalan, tentu keterangan saksi yang kami kumpulkan, kelengkapan alat bukti yang sudah disita ini akan menggenapi, dan apakah ada orang lain yang terlibat hingga jadi tersangka,” kata Firli yang mengaku penyidik tak segan memeriksa Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Marsudi.

Namun begitu, Firli enggan memerinci pihak lain yang sedang dibidik oleh KPK dalam kasus ini. Ia hanya menegaskan tidak segan menetapkan tersangka baru meskipun orang itu berasal dari DPRD DKI maupun Pemerintahan Provinsi (Pemprov).

“Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam perusahaan darah sarana jaya, apakah di legislatif atau eksekutif,” tegas dia.

Semua orang yang diduga terlibat, cetus Firli, bakal diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jika sudah punya bukti yang kuat, lembaga antirasuah bakal langsung menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini telah menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Baca Juga :  Menjabat di Perusahaan Koruptor, Aktivis Anti Korupsi Diperiksa KPK

Selain itu, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Di mana, KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar. Namun belakangan, beredar informasi kasus ini diduga merugikan negara hingga triliunan Rupiah.

Kasus ini sendiri bermula dari kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini