Home / Headline / Hukum

Jumat, 26 November 2021 - 14:42 WIB

KPK Minta Pengusaha dan Pejabat Jangan Lagi Lakukan Praktik Suap Menyuap

JAKARTA — Kalangan atau para pengusaha di seluruh tanah air, khususnya yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah, diminta agar jangan lagi memberi suap kepada penyelenggara negara. Praktik rasuah itu harus dihentikan demi menyelamatkan kegiatan perekonomian nasional dan mencegah biaya tinggi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara komisi antirasuah dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

“Saya ingin mulai hari ini tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara dan mulai hari ini pun tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap dari para pengusaha untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” kata Firli.

Peringatan ini, lanjut mantan Kapolda Sumsel dan Kepala Baharkam Polri ini, diberikan agar kegiatan perekonomian di dalam negeri bisa berjalan lancar, efisien, serta mencegah biaya tinggi. Sehingga, penting agar praktik rasuah harus dihilangkan.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Korupsi Asabri Rp 23 Triliun, Kejaksaan Tahan Dua Pensiunan Jendral

“Suap harus dihilangkan, gratifikasi harus dihilangkan, pemerasan, dan kecurangan demi kepentingan harus dihilangkan. Tidak ada tawar-menawar terhadap praktek korupsi di lingkungan pemerintahan dan pengusaha,” ujar pensiunan Jendral Polisi bintang tiga itu.

Oleh karena itu, Firli berharap, kerja sama antara KPK dan Kadin kedepannya membuat pengusaha tidak lagi terjebak dengan berbagai modus korupsi. Setidaknya dengan peran KPK, para pengusaha mendapatkan pengetahuan dan pemahaman cara menghindari korupsi.

Apalagi, praktik rasuah biasanya terjadi karena adanya kelalaian yang dilakukan pengusaha yang kemudian dimanfaatkan oleh para pejabat. “Antara Kadin dan KPK termasuk aparat negara lainnya memiliki tugas yang sama dan mulia,” ungkap Firli.

Tak hanya itu, KPK juga meminta Kadin menguatkan jajarannya untuk menjauhi celah korupsi dalam pengadaan proyek yang menggunakan anggaran negara. “Jangan lagi pengusaha yang memberi suap kepada pejabat, dan tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap dari pengusaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Jokowi Berikan Gaji ke-13, THR dan Tukin untuk ASN dan TNI-Polri

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid yakin kesepakatan ini akan membuat kasus korupsi yang menjerat pengusaha dapat berkurang nantinya. Penyebabnya, kerja sama ini dianggap makin mempertebal integritas yang sudah dimiliki para pelaku usaha.

“Jadi kalau dikatakan sebetulnya sudah ada value, itu tinggal bagaimana kita mengingatkan kepada teman-teman bahwa inilah cara-caranya untuk berbisnis dengan yang baik, cara berbisnis dengan tanggung jawab, berbisnis namanya tata cara kelola yang baik,” ungkap Arsjad.

Dia juga meminta pengusaha dapat membedakan cara melobi sesama pelaku usaha dengan pejabat. “Yang harus selalu diingat bahwa bagaimana kita ini selalu diingatkan bahwa adanya government di dalam usaha itu,” pungkasnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?