Sabtu, 27 Juli 2024

KPK Pastikan Bekuk Pejabat Negara Pelanggar Rambu Penegakan Hukum

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memberi peringatan kepada individu-individu yang memangku jabatan dan memiliki wewenang di pemerintahan agar tidak coba-coba menyalahgunakan kekuasaannya kalau tidak mau dibekuk KPK seperti menteri yang baru-baru ini terciduk.

Maka untuk penyelenggaraan negara dan daerah yang bersih, berulang-ulang Ketua KPK Firli Bagitu dan para pimpinan lain KPK menyampaikan peringatan khusus berisi rambu-rambu yang menjadi batas toleransi penegakan hukum.

Mantan Kepala Baharkam Polri dan Kapolda Sumsel ini menyatakan, jika ada menteri yang dibekuk oleh lembaga anti rasuah yang dipimpinnya, maka dipastikan dia telah melanggar sinyal atau rambu yang telah diperingatkan.

“Jadi para menteri atau pejabat yang tertangkap kemarin tak lain mereka yang melanggar rambu-rambu itu, hal ini penting dipahami,” kata Firli saat sesi diskusi secara daring di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Firli juga mengungkapkan ada delapan rambu-rambu yang ditujukan untuk memastikan pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah berjalan baik dan sesuai target.

Dijelaskannya, rambu pertama ialah tidak kongkalikong atau sekongkol melakukan korupsi. Kedua, tidak menerima kick back atau manfaat dari program yang dilaksanakan. Dia pun mencontohkan bagaimana potensi itu bisa terjadi dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Dari beberapa besar anggaran program, terus program dikerjakan, ada prestasinya, tetapi setelah dilakukan program tersebut, ada uang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dinilai Sosok Religius dan Toleran, Jendral Dudung Dipercaya Jabat Pembina Bakomubin

Berikutnya ketiga, tidak boleh ada unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi. Kelima, tidak ada benturan kepentingan. Keenam, nihil kecurangan atau malaadminsitrasi.

Selanjutnya ketujuh, tambah Firli, tiada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat. Terakhir, jangan pernah ada pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan kerja si pejabat.

“Kalau ada pemimpin kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu tadi, dan telah terjadi suatu tindak pidana, kami akan bekerja secara profesional, akuntabel, transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Jendral polisi bintang tiga ini juga memastikan anak buahnya dalam penanganan kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengusung prinsip peradilan pidana, seperti persamaan hak di muka hukum. Karenanya, lembaga anti rasuah ini tak ingin berlama-lama mengusut suatu perkara.

Oleh sebab itu, apabila ditetapkan menjadi tersangka maka proses penyidikan akan dipercepat dan segera diajukan ke pengadilan. Menurut Firli, itu dilakukan karena pihaknya tidak ingin bermain dalam penetapan tersangka sebagaimana satu kasus yang disebutnya sudah enam tahun belum rampung.

“Tersangkanya telah diumumkan enam tahun yang lalu. Namun sampai hari ini kita belum mampu mengajukan ke pengadilan. Tentu kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama kalau itu dianggap kesalahan. Tetapi yang pasti, KPK bekerja dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan kemanfaatan,” pungkasnya. (CP/ ***)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini