Sabtu, 27 Juli 2024

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Minta Gubernur Papua Kooperatif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap tidak kooperatif Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9/2022) ini dengan alasan sedang sakit.

“KPK tentunya menyayangkan sikap saudara LE [Lukas Enembe] yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9). Karena itu, KPK meminta Lukas kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya.

Sebab sampai saat ini, terang Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas. “Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Sdr LE dimaksud,” ucap Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun memperingatkan tim penasihat hukum Lukas. Ali berharap kuasa hukum Enembe menjadi perantara yang baik agar proses hukum berjalan efisien dan efektif, bukan malah sebaliknya.

“Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” imbuhnya seraya mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.

Baca Juga :  Divisi Propam Harapkan Kapolri Berikan Tambahan Wewenang Penindakan

Sebelumnya ada preseden di mana penasihat hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diproses hukum karena berupaya menghindari kliennya dari pemeriksaan KPK. “KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice),” tegas Ali.

Diketahui, KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018. Kondisi kesehatan Lukas yang sedang menurun menjadi alasan ia tak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini. (GIN)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini