Home / Hukum

Jumat, 15 Januari 2021 - 22:48 WIB

Menko Polhukam Tegaskan Fakta Provokasi Laskar FPI ke Polisi

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan fakta ada komando yang berisi provokasi dari laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden bentrok dengan kepolisian di Jalan Tol Cikampek KM 50.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud mengutip laporan investigasi Komnas HAM yang telah diterima oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1). Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur ini menyebutkan peristiwa Cikampek tidak akan terjadi kalau laskar FPI tidak menunggu mobil Polisi.

Baca Juga :  Aktivis Soroti Ijon Bank DKI 180 Miliar untuk Fee Formula E

“Bahkan kalau laporan Komnas HAM tadi, seumpama aparat itu tidak dipancing, tidak akan terjadi karena Habib Rizieq sudah jauh, tapi ada komando: ‘tunggu aja di situ, bawa puter-puter aja, pepet, tabrak, dan sebagainya’. Ada di sini. Komando dengan suara, rekamannya di situ,” ujar Mahfud di kantornya.

Mahfud memastikan, sesuai dengan perintah Presiden Jokowi, ia akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah dibuat Komnas HAM terkait insiden ini. Bahkan pihak Polri juga telah membentuk tim khusus menyelidiki hasil temuan Komnas HAM.

Baca Juga :  Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur Mulai Diperiksa

“Jadi, presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini [Komisioner Komnas HAM], lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, enggak boleh ada yang disembunyikan,” tuturnya.

Selanjutnya, Mahfud juga akan meneruskan laporan dari Komnas HAM ini kepada pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut. “Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi. Saya akan meneruskan ini ke kepolisian,” imbuhnya. (AL)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK