Home / Headline / Hukum

Selasa, 30 Maret 2021 - 17:28 WIB

Naikan Level Pasukan Anti Korupsi, KPK Gandeng IACA

JAKARTA — Untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyidik dan penyelidik dalam menangani kasus rasuah atau korupsi,. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama pembekalan materi teknis dengan International Anti-Corruption Academy (IACA).

Dalam keterangan persnya, Selasa (30/3/2021), Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati menjelaskan kerja sama ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran materi teknik penanganan kasus.

“(Pembelajaran) untuk meningkatkan kompetensinya (penyidik dan penyelidik) dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi, melalui pemanfaatan data dan informasi yang bersumber dari internet dan media sosial,” kata Ipi.

Baca Juga :  Kasus Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Tak Mau Sentuh Militer

Penyidik dan penyelidik KPK mempelajari metode pencarian barang bukti melalui internet dan media sosial. Pasukan KPK diharapkan makin jeli mencari barang bukti di internet.

“Perlu suatu teknik investigasi khusus untuk mengidentifikasi dan menyelidiki peristiwa korupsi secara tepat, menyusun faktor pengenal unik, serta analisis hubungan online untuk dapat membuktikan hubungan antar-pihak yang terlibat,” urainya.

Ipi menambahkan, pembelajaran bagi penyidik dan penyelidik perlu terus dilakukan. Apalagi, kata dia, modus praktik korupsi di Indonesia selalu berevolusi.

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut Kohod,Raibnya Arsin dan Tanda Tanya Keadilan

Dia mengatakan modus kejahatan korupsi semakin beragam dan rumit. Baik yang melibatkan pelaku domestik hingga kejahatan korupsi yang melibatkan aktor antarnegara.

Lembaga Antikorupsi tak boleh ketinggalan untuk membaca modus praktik rasuah yang dilakukan oknum pejabat di Indonesia. KPK akan selalu mengusahakan pola pasukannya selangkah di depan.

Pelaksanaan edukasi dan pemberian materi untuk penyidik dan penyelidik ini dilangsungkan pada 23 Maret 2021 sampai 1 April 2021. Program ini diharap bisa membuat kinerja KPK makin moncer  kedepannya. (***CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta