• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Jumat, 4 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Militer Tetapkan Empat Oknum Prajurit Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wartawan

redaksi by redaksi
28 Juli 2021
in Hukum
0
Polisi Militer Tetapkan Empat Oknum Prajurit Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wartawan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN — Hasil kerjasama tim gabungan Polri dan TNI dalam menguak kasus pembunuhan seorang wartawan di Simalungun bernama Marasalem Harahap alias Mashal pada Jumat 18 Juni 2021 lalu, cukup mengejutkan. Empat oknum prajurit TNI dipastikan terlibat, dan salah satu diantaranya adalah eksekutor penembakan.

Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin, mengungkapkan dari hasil penyelidikan Pomdam I/BB, empat oknum prajurit TNI AD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Praka As sebagai eksekutor dan ketiga rekannya turut membantu pengadaan senjata api dan peluru.

“Saya berkomitmen untuk mengusut tuntas dan terang benderang tanpa intervensi. Kasus ini juga siap kita limpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan,” ujar Mayjen TNI Hasanuddin kepada wartawan di markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/B, Kota Medan, Selasa ( 27/7/2021).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 orang saksi oleh penyidik Pomdam, diketahui motif penembakan terhadap Marshal akibat tersangka S (pemilik KTV Ferrari) merasa sakit hati terhadap korban yang kerap memberitakan usaha hiburan malamnya yang marak peredaran narkoba.

Korban juga meminta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulan dan ini tidak disepakati. “Merasa sakit hati, S pun memerintahkan Y dan AS untuk memberi pelajaran kepada korban, ini lah motifnya. Dan uang sebesar Rp 15 juta dikirim S ke rekening AS untuk membeli senjata,” kata Mayjen TNI Hasanuddin.

Baca Juga :  Masyarakat Dukung Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Langgar Aturan Dalam Bertugas

Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 tersangka S dan Y menggunakan mobil Innova BK 1039 TV berkeliling kota untuk mencari keberadaan korban hingga ke rumahnya namun tidak menemukannya. Kemudian keduanya pergi ke hotel untuk minum-minum.

Kemudian mereka mencari keberadaan Marshal ke rumahnya namun tak menemukan korban. Mereka pun kembali lagi ke hotel. Dalam perjalan kembali sekitar pukul 23.30 WIB, mereka berpapasan dengan mobil yang dikendarai korban tak jauh dari rumah korban, tepatnya di Huta 7, Karang Anyar, Simalungun.

“Saat itu kaca mobil korban sedikit terbuka. Seketika itu AS turun dan menembakkan pistolnya ke arah paha korban dan selanjutnya meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia dan tersangka AS ditangkap di daerah Tebing Tinggi,” jelas Pangdam I/BB.

Untuk tersangka lain yang turut diamankan berinisial DE, PMP dan LS merupakan anggota TNI AD di Jajaran Kodam I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada para pelaku (AS dan Y).

Baca Juga :  KPK Dalami Data Tambahan Kasus Lahan Rumah Dp Rp O, Ketua DPRD Sebut Gubernur DKI yang Bertanggungjawab

Pangdam I/ BB mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 355 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hukuman 12 tahun penjara.

“Mana kala perbuatan tersebut mengakibatkan kematian maka ancaman penjara 15 tahun penjara. Ditambah junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang turut melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ucapnya.

 

Disamping itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Terkait kasus penembakan yang menewaskan Marshal, Pomdam I/BB menyita barang bukti di antaranya, 1 unit senjata api FN rakitan, 1 senjata api HW 654 K, 1 senpi G2 Combat kaliber 9 mm, 3 unit HP.

Selanjutnya 3 butir peluru kaliber 22 mm buatan Korea, 1 butir peluru kaliber 39 mm buatan Pindad, 10 butir peluru 32mm buatan Spanyol dan 27 butir amunisi F 46 buatan Pindad, serta 1 BPKB kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 5177 JT dan 1 Toyota Fortuner BK 1946 dan 1 Toyota Innova BK 1039 TV.  (***/Leo)

Previous Post

Januari – Juni 2021, Dana KUR Ratusan Triliun Rupiah Telah Disalurkan Bank BUMN

Next Post

Konflik Elite di Tunisia Berbuntut Pemecatan Perdana Menteri dan Kekacauan Politik

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
Next Post
Konflik Elite di Tunisia Berbuntut Pemecatan Perdana Menteri dan Kekacauan Politik

Konflik Elite di Tunisia Berbuntut Pemecatan Perdana Menteri dan Kekacauan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Dukung Rencana Bupati Bogor Rehab 14 Ribu Rutilahu

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Rusak Daerah Aliran Sungai, Tambang Ilegal Klapanunggal Ditindak

4 Juli 2025

Recent News

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Dukung Rencana Bupati Bogor Rehab 14 Ribu Rutilahu

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Rusak Daerah Aliran Sungai, Tambang Ilegal Klapanunggal Ditindak

4 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025
Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

Lebih 100 Ribu Orang Daftar SPMB Jenjang SD-SMP Kabupaten Bogor

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .