Kamis, 7 Desember 2023

PPATK Dukung Kerja Penyidik Kejagung Sita Harta Tersangka Kasus Korupsi Asabri

JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung–Kejagung–melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak harta kekayaan milik para tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hasilnya? Keren, tim penyidik Kejaksaan sukses menyita aset sejumlah tersangka senilai Rp 18 triliun.

Pihak Lembaga intelijen keuangan itu pun membenarkan hal penyitaan aset dan nilainya tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh Kejagung soal aset Asabri adalah benar adanya,” kata Kepala PPATK Doan Ediana Rae dalam keterangannya kepada wartawan, akhir pekan kedua Februari 2021.

Dian memaparkan, sebagaimana halnya dengan proses penanganan kasus Asuransi Jiwasraya, proses hukum dalam kasus PT Asabri dan asset tracing-nya merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antar berbagai lembaga terkait, termasuk di dalamnya PPATK sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi dan menelusuri lalulintas keuangan.

PPATK pada keseluruhan proses penanganan setiap kejahatan ekonomi, diminta maupun tidak, tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap individu ataupun perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah, termasuk Asabri ini.

Terlebih kasus Asabri ini nilai kerugiannya mencapai 20an triliun Rupiah dan kini menjadi sorotan utama publik.”Seperti halnya kasus AJS, PPATK akan terus mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Asabri ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  KSAL Tegaskan Polisi Militer TNI AL Harus Berdedikasi, Kredibel dan Profesional

Sebelumnya diketahui, jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus Asabri.

Adapun barang bukti yang disata antara lain satu unit mobil Ferari tipe F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping.

Kemudian ada juga dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) kapal barge atau tongkang dan 10 (sepuluh) kapal tug boat. Ketiga aset itu milik tersangka Heru Hidayat.

Selanjutnya, kejaksaan juga menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yakni tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten. (Sup/***)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini