Selasa, 23 April 2024

PPKM Dua Pekan Diberlakukan untuk Menekan Penyebaran Covid 19

JAKARTA — Pemerintah RI melalui pernyataan Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, secara resmi menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai hari Senin (11/1/2021) sampai tanggal 25 Januari mendatang atau selama dua pekan. 

Airlangga menjelaskan, pembatasan kegiatan yang bertujuan menekan drastis penyebaran virus Covid 19 ini diterapkan di 23 kabupaten/kota di 7 provinsi di wilayah Jawa dan Bali. Ketujuh provinsi itu adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan kegiatan, bukan pelarangan. “Ini bukan pelarangan, hanya melakukan pembatasan atas beberapa kegiatan masyarakat. Kebijakan inipun tidak berlaku secara nasional, namun hanya diberlakukan di beberapa wilayah,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan.

Dalam pernyataan tertulis itu dijelaskan, ada 4 sentra kegiatan ekonomi yang kegiatannya dibatasi di masa PPKM ini. Yakni pertama, perkantoran. Kantor hanya boleh diisi oleh 25 persen dari jumlah pekerja, sisanya sebanyak 75 persen diharuskan bekerja dari rumah atau WFH. Kedua, restoran hanya boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat atau dine in, sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga :  SMSI Punya Peran Strategis Dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional

Sementara untuk pesan antar atau delivery dan take away, tetap diizinkan. Ketiga, mal atau pusat perbelanjaan kegiatan operasionalnya dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Keempat, sarana transportasi publik dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

“Sejumlah kegiatan dilakukan pembatasan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, agar tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19,” ujar Susiwijono lagi.

Meski demikian, ada sentra kegiatan ekonomi lainnya yang tetap bisa berkegiatan penuh (100 persen), namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Yakni pertama, sektor esensial seperti migas, air bersih, farmasi dan layanan kesehatan, serta sektor lain yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kedua, proyek konstruksi.

Susiwijono mengingatkan, penegakan hukum atas PPKM ini akan dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah seperti Satpol PP. Misalnya melalui operasi yustisi.

“Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi dalam penerapan PPKM ini, yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian dan melibatkan unsur TNI, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengendalian penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (AL)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini