Jumat, 29 Maret 2024

Propam Mabes Polri Tindak Tegas Polisi Penyalahguna Senjata Api

JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengaku bakal lebih memperketat penggunaan senjata api oleh anggota di lapangan. Sebab, tindak penyalahgunaan pistol sudah terjadi berulang kali dan mencoreng nama institusi Polri.

Dia pun menyebut agar dalam pengamanan unjuk rasa tidak ada lagi polisi yang menggunakan senjata api. Sebab, hal ini sangat rentan terjadi pelanggaran seperti di Parigi Moutong, Sulteng. “Ini semua harus dilucuti senjatanya,” kata Sambo dalam akun instagram @divpropampolri, Kamis (17/2/2022).

Jenderal bintang dua ini menyebut dalam insiden penembakan di Parigi Moutong pelakunya adalah polisi berpakain preman. Ke depannya dia meminta kepada kepala satuan (kasat) dan kapolres untuk lebih jeli dalam melihat situasi.

Baca Juga :  Angkat 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri, Presiden dan Kapolri Tuai Pujian Publik

Setiap anggota yang dikerahkan pengamanan unjuk rasa harus memakai atribut lengkap dan tidak boleh membawa senjata api. Sambo menyebut apabila kejadian serupa masih terulang, maka yang harus disalahkan adalah kasat dan kapolresnya.

“Bukan lagi anggota yang salah, tetapi kasatnya harus tanggung jawab, kapolres tanggung jawab. Ini perlu disampaikan, tidak ada anak buah yang salah. Sebab itu tanggung jawab komandan satuan maupun kewilayahan,” tegas Sambo.

Dia pun mengaku tak segan memberi tindakan tegas kepada para kasat dan kapolres yang tak bisa membina anak buah dalam penggunaan senjata api.

“Penggunaan senjata harus berimbang sesuai ancaman, kami akan tindak tegas dan keras kalau masih ada pelanggaran penggunaan kekuatan yang tak sesuai prosedur,” pungkas Sambo. (Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini