210 WNA Diamankan di Batam, Diduga Tempat Penipuan Investasi Daring Lintas Negara

Kabarindo24jam.com | BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di Kota Batam, Kepulauan Riau. Ratusan WNA tersebut diduga terlibat praktik penipuan investasi daring yang menyasar korban di luar negeri.

Operasi dilakukan pada 6 Mei 2026 di sejumlah lokasi, termasuk apartemen dan rumah sewa di kawasan Batam. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan tertutup selama beberapa pekan terhadap aktivitas yang dinilai mencurigakan.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara, yakni Vietnam, Tiongkok, dan Myanmar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi aktivitas penipuan investasi online dengan target korban warga negara asing,” ujar Hendarsam dalam keterangan resmi.

Sementara terdata sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Sebagian besar masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan daring, di antaranya komputer, laptop, telepon genggam, dan paspor.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol Yuldi Yusman menyebut pengungkapan kasus bermula dari hasil patroli siber dan pemantauan intelijen keimigrasian sejak pertengahan April 2026.

Hingga kini seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Batam. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan unsur pidana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *