Sabtu, 20 April 2024

Restorative Justice Penting Diterapkan, Tapi Bukan Untuk SARA, Terorisme dan Korupsi

JAKARTA — Sejalan dengan pemikiran dan sikap Kepala Polri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof.Dr.Mahfud MD menekankan kepada jajaran penyidik Polri akan pentingnya kebijakan Restorative Justice atau upaya penyelesaian secara damai dalam penegakan hukum pidana di tanah air.

“Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” tutur Mahfud di dalam Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri Tahun 2021 di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menteri Pertahanan era almarhum Presiden KH.Abdurrahman Wahid ini mengingatkan, bahwasanya dalam penegakan hukum dengan pendekatan yang disebut restorative justice diyakini dapat membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.

Menurutnya lagi, hukum bukanlah sekadar mencari menang dan kalah, atau bukan bertujuan menghukum pelaku. Pendekatan itu, kata dia, hadir dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.

Baca Juga :  6 Bulan Dipenjara Akibat Tuduhan Tanpa Bukti, Cani dan Ujang Akhirnya Bebas

Manfaat dari pendekatan ini, tambah Mahfud, selain muncul efisiensi penanganan hukum lantaran tidak akan terlalu banyak perkara yang masuk ke pengadilan, juga bermanfaat untuk menangkal gejolak sosial politik. Tujuannya, untuk dapat menjaga harmoni, keamanan, dan ketertiban di masyarakat.

Akan tetapi, Mahfud kembali menegaskan, tidak setiap perkara melawan hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Terlebih lagi jika itu adalah pidana berat, mulai dari tindakan rasial, korupsi, hingga terorisme yang.dampaknya begitu besar dan merugikan masyarakat luas.

“Tak semua diselesaikan di rumah secara rembuk, hanya yang menyangkut tindak pidana ringan saja dengan pendekatan. Kalau korupsi, enggak bisa dinegosiasikan. Dan di Surat Edaran Kapolri terbaru itu, rasialisme, SARA, terorisme, enggak ada negosiasi, enggak ada restorative justice,” jelasnya.

Dalam acara Rakernis tersebut, turut hadir Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Wakil Kabareskrim Irjen Pol Syahar Diantono, serta para pejabat dan penyidik utama di lingkungan Bareskrim Polri. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini