Jumat, 19 April 2024

Tindak Jenderal Bintang Dua, Kapolri Mendapat Pujian

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mampu bersikap tegas dengan menindak Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra yang diduga terjerat kasus narkoba.

“Di kasus Teddy Putra Minahasa ini, kalau dilihat sisi positifnya bagus untuk Polri, sebab menindak tegas di dalam suasana seperti sekarang ini,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (16/10/2022).

Jika dilihat dari sisi negatif dalam kasus tersebut, Mahfud menyebut keterlibatan Teddy bisa saja dibiarkan begitu saja setelah polisi menangkap seorang perempuan berinial L yang mengedarkan narkoba.

Dalam pemeriksaan usai penangkapan, perempuan tersebut lantas menyebut keterlibatan Teddy. Menurut Mahfud, polisi bisa saja menutupi pengakuan perempuan tersebut atas keterlibatan Teddy. Akan tetapi, Kapolri justru mengambil langkah tegas dengan menindak Teddy.

“Kapolri mengambil langkah tegas kan untuk melakukan itu (menindak Teddy). Itu segi positifnya, iya kalau Anda polisi itu nangkap seorang perempuan bawa narkoba lalu dia ditahan aja diproses hukum. Pengakuannya ditutup bahwa dia bekerja sama dengan Teddy, misalnya. Tapi, ini dilakukan oleh Kapolri, ungkap, tangkap, pecat, kan begitu tindakan tegas Kapolri,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Teddy terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022). “Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Baca Juga :  Sikapi Instruksi Presiden Soal Pencegahan Korupsi Anggaran, BPKP Siap Beraksi

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka menghadapi proses hukum di internal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua Polri itu.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Tak hanya Teddy, jaringan tersebut juga menyeret sejumlah personel kepolisian lainnya dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP.

Terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek. Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.

“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa),” ujar Sigit. Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Setelah diperiksa, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

Kini, dia ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan, serta diproses secara pidana. “Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana,” imbuh Kapolri. (COK)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini