Sabtu, 10 Mei 2025

TNI dan Polri di Sulut Tetap Solid, Polisi Tak Jadi Panggil Babinsa

MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) XIII Merdeka menjelaskan soal surat undangan klarifikasi dari Penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD di Winangun Atas, Serma Zet Bengke pada 19 Agustus 2021.

Dalam konferensi pers di Manado, Rabu (22/9/2021), Kapendam XII Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan perihal undangan klarifikasi tersebut. Serma Zet Bengke diminta datang ke Polresta Manado untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sengketa tanah antara PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dengan warga bernama Ari Tahiru.

“IMemang benar adanya, undangan itu untuk meminta keterangan, klarifikasi, tentang adanya sengketa tanah yang ada di lokasi. Tapi perlu saya jelaskan hal ini tidak jadi dilaksanakan,” kata Letkol Jhonson yang didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kapendam mengatakan Serma Zet Benke langsung melaporkan undangan klarifikasi dari Polresta Manado ke Dandim 1309 Kolonel Inf Yohannes Raja Sulung Purba, dan Dandim langsung berkoordinasi dengan Kaporesta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli soal undangan klarifikasi anggotanya tersebut.

Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan. Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor PT. Ciputra Internasional tentang Pengrusakan Panel Beton Milik PT. Ciputra  di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang Pengrusakan Bersama-sama Terhadap Pagar Seng dan Pagar Panel Beton milik PT. Ciputra. Ketiga, Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan PT. Ciputra.

Dan keempat, Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra tentang Penyerobotan Tanah. “Terkait Laporan dan Pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules Abast.

“Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT. Ciputra yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk Jaksa (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut,” ujar Jules.

Lanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel, berdasarkan Surat Perintah membawa tersangka Ari Tahiru, melakukannya dengan cara yang humanis. “Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” jelas Jules.

Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf, jelas Jules Abast, hal tersebut tidak benar. “Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,” katanya.

Kemudian Laporan Polisi tanggal 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut, dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Awal pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Baca Juga :  Punya 436 Desa, Bupati Bogor Fokus Upaya Tingkatkan Potensi Desa Wisata

Dan pada saat dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri dari pihak pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT. Ciputra), Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I, dari hasil pengecekan lokasi bahwa pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

“Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” jelas Jules Abast.

Sementara terkait Laporan Pengaduan No. 690, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Jules Abast menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu dan ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

“Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” tuturnya.

Namun pada tanggal 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, maka Penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021.

“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” katanya.

Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini, namun hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.

Jules menegaskan, terhadap Penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulut.

“Hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut dan Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai,” ujarnya seraya menambahkan komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid dan sinergis. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini