Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Pol Purn Setyo Budiyanto, menegaskan betapa pentingnya peran advokat sebagai mitra kerja lembaga antirasuah dalam proses penegakan hukum. Setyo juga menekankan pentingnya menjaga integritas advokat sebagai upaya pencegahan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK saat menghadiri pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta, Jakarta, Minggu (10/5/2026). “KPK melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” ujarnya.
Meski demikian, Setyo menegaskan pihaknya tidak segan untuk menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan profesinya, khususnya dalam menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional yang menjadi preseden buruk penegakan hukum.
Setyo juga menyinggung misi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Konsep tersebut diharapkan dapat diaktualisasikan, sehingga tidak hanya menjadi slogan semata. “Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat,” paparnya.
Dalam kaitan itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan bahwa peran advokat dalam sistem hukum telah diatur dalam KUHAP, termasuk mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan.
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit,” ucap Eddy Hiariej.
Ia pun menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). “Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan,” ujarnya.
Ketua PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi yang dipimpinnya hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik internal. “PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, kami hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” tutur Harris.
Ia juga mengimbau agar organisasi advokat mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks. “Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” imbuhnya.
Selain Ketua KPK, acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, hingga Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Cok/*)







