Kabarindo24jam | Jakarta – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan intensif atau ‘digarap’ dari pagi sampai malam hari sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (10/6/2025). Iwan tiba di Kejagung pada pukul 09:30 WIB mengenakan celana panjang berwarna cokelat dipadu dengan kemeja batik dibalut jaket berwarna cokelat.
Kepada wartawan, Iwan mengaku dirinya tidak merasa pemeriksaan sudah menghabiskan waktu hingga 10 jam lebih. “Waktu sekitar 10 jam tidak terasa, jadi sekali lagi saya mohon maaf ya teman-teman semuanya kalau nunggu sampai lama,” katanya kepada awak media yang menunggu di Kejagung.
Dia pun menjelaskan dirinya sudah menjalankan proses penyidikan dan juga sangat menghormati rangkaian proses penyidikan dari Kejaksaan Agung. Iwan pun mengaku pihaknya masih akan melakukan proses penyidikan selanjutnya.
“Kita juga prepare semua dokumen-dokumen untuk kita lampirkan dan kita masih belum bisa sampaikan apa-apa. Dan kita masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik dan kita akan prepare dokumen untuk kedepannya,” katanya.
Iwan saat ini masih menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
Sementara sang kakak yakni Iwan Setiawan Lukminto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei lalu. Iwan Setiawan Lukminto sebelumnya sempat menjadi Direktur Utama Sritex periode 2014-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Iwan diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan ya dalam proses pengajuan dan pencairan kredit. Selain itu, terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak usaha dari Sritex,” beber Harli.
Sebelumnya penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto pada 2 Juni 2025. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus ini.
Yaitu Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata. Diketahui, Iwan Setiawan merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menduga ada tindakan melawan hukum pada proses pemberian kredit oleh sejumlah bank pemerintah kepada Sritex yang kala itu dinyatakan dalam kondisi tidak baik yakni berstatus sebagai perusahaan yang punya resiko gagal bayar yang tinggi. Meski begitu, sejumlah bank tetap mencairkan kredit yang diajukan.
Kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex ini diduga melibatkan sejumlah bank, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri pemberian kredit melalui skema sindikasi dari BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam daftar rilis saksi sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang dari pihak BRI dan BNI. Kejaksaan menyebut total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun.
Dengan rincian, Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI. (Cok/*)