Home / Hukum / Nusantara

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:09 WIB

Pembunuh Jurnalis Perempuan Dipecat dari TNI dan Seumur Hidup di Penjara

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran juga dijatuhi sanksi pemecatan dalam kasus pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23). Sanksi pemecatan dari dinas TNI AL itu berlaku sejak dibacakan putusan ini dalam persidangan di Banjarmasin, Senin (16/6/2025), dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Sementara untuk sanksi pidana, majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada prajurit TNI AL tersebut. Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Sedangkan surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana yang dimusyawarahkan oleh para majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin.

Baca Juga :  Akhirnya, KPK Periksa Ketua Komisi III DPR Terkait Kasus Bansos Covid-19

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya apakah menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum dan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa atas sikap pikir-pikir tersebut, terhitung mulai Selasa (17/6). Apabila tidak ada konfirmasi maka majelis hakim menganggap terdakwa menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.

Di sisi lain, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Sehari Dua Kali Operasi, Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan Ratusan PKL dan Razia Masker

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya.

Kemudian, muncul dugaan korban tewas akibat kecelakaan tunggal. Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Abdul/*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Lewotobi Erupsi, Awan Panas Intai Permukiman

Nusantara

Peltu Yun Heri Lubis Ungkap Keterlibatan dalam Judi Sabung Ayam

Nusantara

Sanksi Sampah Dinilai Terlalu Tergesa-gesa..

Nusantara

Tragedi Karangsari, Ketika Pembangunan Tak Menyentuh Pelosok Negeri

Nusantara

Alif, Bocah 12 Tahun Meninggal Setelah Diduga Ditolak RSUD Batam karena BPJS

Hukum

Bos Lembaga Pengatur Minyak dan Gas Bumi Diperiksa KPK

Hukum

Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 Triliun Manfaatkan E-Katalog

Nusantara

Skandal Suap PHL PDAM! Siapa Dalang Sebenarnya?