Kabarindo24jam.com | Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan keempat kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025), Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto membantah keras uang kredit bank diselewengkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli tanah.
Iwan Kurniawan mengatakan bahwa penyidik juga menanyakan perihal bagaimana proses pencairan kredit dari sejumlah bank pada periode 2020-2021. Namun ia mengklaim kredit-kredit yang dicairkan itu untuk operasional Sritex, bukan hal lain.
Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan saksi berkelit atau membantahnya. “Saya kira apapun yang menjadi jawaban-jawaban dari para saksi, saya kira itu kan menjadi apa namanya, menjadi haknya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Harli mengatakan, Kejagung memiliki bukti yang menjelaskan fasilitas kredit di Sritex dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Bantahan Iwan Kurniawan tetap dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. “Penyidik tentu memiliki data, data bandingan, data-data lain yang tentu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Harli.
Kejagung juga meyakini data miliknya kuat, soal penyelewengan uang kredit ini. Dugaan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan banyak saksi. “Mungkin yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) tidak tahu, tapi barang kali yang lain (tahu). Tentu penyidik tidak apa namanya, tidak semudah itu percaya,” ucap Harli.
Diketahui, Iwan Kurniawan merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Iwan Kurniawan pertama kali dipanggil Kejagung pada 2 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa sebagai saksi. Petinggi Sritex itu kembali dipanggil pada 10 Juni dan 18 Juni, sebelum dipanggil lagi untuk kali keempat pada Senin lalu.
Terkait kasus ini, kejaksaan menyebut ada tindakan melawan hukum dalam proses pemberian kredit kepada Sritex. Pada saat itu Sritex sudah dinyatakan dalam kondisi tidak baik dan berstatus sebagai perusahaan yang punya risiko tinggi gagal bayar, namun bank-bank itu tetap mencairkan kredit yang diajukan.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah bank, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Selain bank itu, penyidik juga tengah menelusuri pemberian kredit melalui skema sindikasi dari bank BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sejumlah pejabat dari bank-bank tersebut juga telah diperiksa.
Berdasarkan rilis kejaksaan sebelumnya total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Dengan rincian, Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI. (Cky/*)