Home / Hukum

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:55 WIB

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan keempat kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025), Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto membantah keras uang kredit bank diselewengkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli tanah.

Iwan Kurniawan mengatakan bahwa penyidik juga menanyakan perihal bagaimana proses pencairan kredit dari sejumlah bank pada periode 2020-2021. Namun ia mengklaim kredit-kredit yang dicairkan itu untuk operasional Sritex, bukan hal lain.

Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan saksi berkelit atau membantahnya. “Saya kira apapun yang menjadi jawaban-jawaban dari para saksi, saya kira itu kan menjadi apa namanya, menjadi haknya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Harli mengatakan, Kejagung memiliki bukti yang menjelaskan fasilitas kredit di Sritex dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Bantahan Iwan Kurniawan tetap dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. “Penyidik tentu memiliki data, data bandingan, data-data lain yang tentu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Harli.

Baca Juga :  Komjen Listyo Diantar Kapolri ke DPR, Didampingi 6 Jendral Rapat di Komisi III

Kejagung juga meyakini data miliknya kuat, soal penyelewengan uang kredit ini. Dugaan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan banyak saksi. “Mungkin yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) tidak tahu, tapi barang kali yang lain (tahu). Tentu penyidik tidak apa namanya, tidak semudah itu percaya,” ucap Harli.

Diketahui, Iwan Kurniawan merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Iwan Kurniawan pertama kali dipanggil Kejagung pada 2 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa sebagai saksi. Petinggi Sritex itu kembali dipanggil pada 10 Juni dan 18 Juni, sebelum dipanggil lagi untuk kali keempat pada Senin lalu.

Terkait kasus ini, kejaksaan menyebut ada tindakan melawan hukum dalam proses pemberian kredit kepada Sritex. Pada saat itu Sritex sudah dinyatakan dalam kondisi tidak baik dan berstatus sebagai perusahaan yang punya risiko tinggi gagal bayar, namun bank-bank itu tetap mencairkan kredit yang diajukan.

Baca Juga :  Muktamar PPP Ditunda, Bursa Ketum Makin Panas

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah bank, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Selain bank itu, penyidik juga tengah menelusuri pemberian kredit melalui skema sindikasi dari bank BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sejumlah pejabat dari bank-bank tersebut juga telah diperiksa.

Berdasarkan rilis kejaksaan sebelumnya total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Dengan rincian, Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI. (Cky/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK