• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Selasa, 8 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim MK Minta IDI dan Menkes Musyawarah Selesaikan Konflik

redaksi by redaksi
8 Juli 2025
in Hukum
0
Hakim MK Minta IDI dan Menkes Musyawarah Selesaikan Konflik

Oplus_0

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar dapat menyelesaikan konflik secara musyawarah. Saldi mengatakan, secara informal sembilan hakim konstitusi sudah memikirkan untuk melakukan putusan sela dan meminta semua pihak yang bertikai dalam tuntutan UU Kesehatan agar bermusyawarah.

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan Uji Materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan nomor perkara 182/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). “Jadi, sangat mungkin nanti sebelum ini kita putuskan, kita akan keluarkan putusan sela, memerintahkan semuanya ketemu bicara dari hati ke hati,” kata Saldi.

Semua pihak, kata Saldi Isra, termasuk dari PB IDI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga fakultas kedokteran juga ikut dilibatkan dalam perkara itu. “Nanti tolong dirembukkan bersama, ini mau kita apakan ini barang?” ucap dia.

Saldi juga mengatakan, tak ingin perkara ini seperti politik belah bambu yang menaikkan satu pihak, namun menginjak pihak lainnya. Dia berharap, dalam musyawarah bisa memecah kebuntuan peran negara dan peran IDI dalam memajukan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga :  Menteri Pendidikan era Jokowi Bakal Dipanggil Jaksa Terkait Proyek 9.9 Triliun

Pesan musyawarah ini juga pernah disampaikan Hakim MK Arief Hidayat pada sidang sebelumnya, yang digelar 3 Juni 2025. Arief meminta agar IDI dan Menteri Kesehatan bisa berpikir jernih dalam uji materi UU Kesehatan tersebut. “Mohon kita berpikir secara jernih untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Arief.

Ia menekankan pentingnya menghadapi permasalahan antara IDI dan pemerintah dengan kepala dingin. Arief berharap, organisasi profesi dan negara tidak saling mengedepankan ego, melainkan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk permasalahan yang ada.

“Mari dalam persidangan ini tidak ada dikotomi antara organisasi profesi dan negara, tapi kita mencari jalan keluar sebaik-baiknya bagaimana penataan di bidang kesehatan, di bidang profesi kedokteran ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara dan bangsa,” tutur dia.

Baca Juga :  Apa Kabar RUU Perampasan Asset?

Diketahui, PB IDI dan 52 warga dari berbagai profesi menguji 24 pasal dalam UU Kesehatan. Pada pokoknya, perkara ini juga mempersoalkan norma-norma yang berkaitan dengan pertanggungjawaban, kelembagaan, peran, dan keanggotaan konsil, peran kolegium, majelis penegakan disiplin profesi, penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara waktu.

Begitu juga soal sanksi tenaga medis dan tenaga kesehatan, lembaga pelatihan yang terakreditasi pemerintah pusat, pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan, serta penumpukan kekuasaan dan sentralisasi wewenang pada Menteri Kesehatan guna menyokong industri kesehatan sehingga melawan arah utama negara hukum demokratis dan demokrasi konstitusional dengan melemahkan kelembagaan konsil, kolegium, majelis disiplin profesi, serta organisasi profesi.

Para Pemohon mengatakan adanya intervensi dan kontrol langsung Menteri Kesehatan kepada kolegium, wewenang Menteri Kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, serta diambil alihnya wewenang organisasi profesi atas pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri. (Cky/*)

Tags: Mahkamah KonstitusiSaldi ista
Previous Post

Menguatkan Umat Lewat Zakat yang Amanah

Next Post

BRIN – TNI Angkatan Udara Perkuat Kerjasama Riset Potensi 

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan
Hukum

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
Hukum

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025
Hukum

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok
Hukum

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Next Post
Hakim MK Minta IDI dan Menkes Musyawarah Selesaikan Konflik

BRIN – TNI Angkatan Udara Perkuat Kerjasama Riset Potensi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

8 Juli 2025
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

8 Juli 2025
Menteri Hanif ‘Kaget’ Lahan 225 Hektar di Cisarua Berubah Fungsi

DPKPP Lanjutkan Penataan dan Percantik Ibukota Kabupaten Bogor

8 Juli 2025

Recent News

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

8 Juli 2025
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

8 Juli 2025
Menteri Hanif ‘Kaget’ Lahan 225 Hektar di Cisarua Berubah Fungsi

DPKPP Lanjutkan Penataan dan Percantik Ibukota Kabupaten Bogor

8 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

8 Juli 2025
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .