Sabtu, 6 September 2025

Kejagung Ngaku Cari, Imigrasi Pastikan Silfester Masih di Indonesia

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kisruh eksekusi vonis Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kian memantik pertanyaan publik.  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan hingga kini belum ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung terkait pencekalan Silfester.

“Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan Silfester Matutina,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui pesan singkat, Kamis, 4 September 2025.

Pernyataan senada disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Ia memastikan, berdasarkan data perlintasan, Silfester masih berada di dalam negeri. “Tidak ada permohonan pencekalan. Dari catatan kami, Silfester masih ada di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya sudah memerintahkan jajaran untuk segera mengeksekusi Silfester. Ia menyebut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah melakukan pencarian terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik itu. “Sudah, kami sudah minta sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan, Selasa, 2 September 2025.

Kasus Silfester bermula dari orasi politik pada 2017. Ia menuding Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla, menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Tuduhan tersebut membuat Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkannya ke polisi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Juli 2018. Putusan itu diperkuat di tingkat banding pada Oktober 2018, lalu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi. Namun, hingga kini vonis tersebut belum dieksekusi.

Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut.

Mandeknya eksekusi vonis Silfester memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara kejaksaan dan lembaga terkait. Di tengah sorotan ini, kepastian hukum masih menggantung, sementara sang terpidana tetap berada di luar jeruji. (Ls*/)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini