Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya oknum yang mengaku dapat mengatur atau mengurus penanganan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Oknum tersebut ini terdeteksi di wilayah Jawa Tengah dengan memanfaatkan situasi penyidikan yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan. “KPK tegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap berulang dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Budi juga mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum di KPK dilakukan dengan transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun. “Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujarnya.
Budi juga meminta kepada masyarakat yang mengalami atau menemukan praktik serupa, untuk melaporkan kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” tutur Budi.
Selain temuan tersebut, Budi juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi. Dimana, Kamal didalami soal proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat. (Cky/*)







