Kabarindo24jam.com | Lampung -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Arinal ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung sejak Selasa (28/4/2026) pagi. Dari pantauan, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengungkapkan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Danang kepada wartawan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal kemudian langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. “Selanjutnya, saudara ARD dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung,” ujar Danang.
Sebelum diperiksa, Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan setelah muncul fakta persidangan dari tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
Menurut Danang, nama Arinal mencuat berdasarkan keterangan para terdakwa dalam sidang yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. “Pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES. Saat itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara Rp 271,5 miliar. (Cok/*)







