Polri Hormati Putusan MK, Seorang Inspektur Jenderal Ditarik dari Kementerian

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan secara tegas bahwa pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yang menyebut bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar Polri selama masih berstatus aktif, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Kajian tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Trunoyudo juga menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali dengan adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa. “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait,” imbuh dia.

Di lain pihak, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi acuan maupun dasar dalam penempatan anggota aktif polisi di jabatan sipil tidak berlaku, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 diputus.

Melalui putusan itu, MK resmi melarang korps Bhayangkara menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata. Adapun aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 17 tahun 2020 yang merupakan hasil revisi dari PP Nomor 11 tahun 2017 Tentang manajemen ASN.

“Menurut saya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi jabatan-jabatan Polri di depan, atau di institusi-institusi sipil yang seperti kita kenal di institusi demokrasi,” kata Mahfud di siniar Terus Terang padal kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (20/11/2025).

Mahfud menyampaikan, usai putusan MK, aturan turunan yang berkaitan terkait jabatan sipil diduduki Polri otomatis tercabut dan dianggap tidak sah. Ia mengingatkan, aturan turunan di bawahnya tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya.

“Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki Perundang-Undangan. Aturan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya dan seterusnya. Iya, hierarki Perundang-Undangan,” ucap Mahfud. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *