DPR RI Ketok Palu, Polri Tetap Berada di Bawah Kendali Presiden

0
112

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Salah satunya ialah posisi Polri tetap berada di bawah presiden dan merupakan keputusan mengikat. Hal itu diputuskan dalam Rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Dalam laporannya, Habiburokhman mengatakan tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum telah mencapai tahap yang memerlukan pembenahan secara komprehensif.

“Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan. Dia mengatakan pembenahan kultur dan perilaku personel Polri merupakan aspek krusial.

“Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak,” ujarnya.

Dia mengatakan reformasi bukan sekadar pembaruan regulasi. Dia mengatakan hal yang diperlukan ialah pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan hingga transformasi budaya kerja. “Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pada Senin (26/1). Dia lalu membacakan kesimpulan rapat tersebut, yakni Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, dan tidak berbentuk Kementerian.

Komisi III DPR RI mendukung, maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur Pasal 8 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri

Kemudian Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Birowasidik, Inspektorat, dan Propam

Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi

Selanjutnya, Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan

Terakhir, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.

Komisi III poin-poin itu ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah lewat rapat paripurna DPR. Sehingga, katanya, keputusan itu harus dilaksanakan. “Ini menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” ucap Habiburokhman. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini