Kabarindo24jam.com | Jakarta -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya akan berdiskusi dengan semua partai termasuk partai kecil terkait angka yang tepat untuk ambang batas parlemen. Hal itu menanggapi usulan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra agar setiap partai politik mendapat minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif.
“Kami akan berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama,” kata Hasto dalam keterangan persnya yang dikutip, Senin (4/5/2026).
Terkait berapa angka yang akan dikerucutkan, Hasto menyebut setiap partai politik pasti memiliki keinginan atau target masing-masing. Namun, menurutnya, angka yang ideal akan terbentuk melalui proses politik dan kajian akademis.
“Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid,” sebutnya.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan di era reformasi kedaulatan ada di tangan rakyat. Jangan sampai hal tersebut diambil alih melalui lembaga penyelenggara pemilu yang tidak independen. “Jangan sampai ada tekanan-tekanan kekuasaan sebagaimana terjadi pada pemilu 2024 yang lalu,” sebutnya.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril dalam pernyataan persnya di Jakarta, Kamis (30/4) lalu.
Dia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. “Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.
Usulan tersebut muncul di tengah kerja DPR membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif lantaran mengatur nasib dan masa depan partai politik. (Cok/*)







