Menko Hukum Usulkan Ambang Batas Parlemen Mengacu pada Jumlah Komisi di DPR RI

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham dan Imipas) Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi. Dengan skema itu, setiap partai minimal harus meraih 13 kursi di DPR RI.

Angka tersebut mengikuti jumlah komisi DPR yang saat ini berjumlah 13. “Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (30/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, partai yang tidak mencapai 13 kursi tetap memiliki opsi. Mereka bisa membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. “Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.

Meski sistem pemilu telah disepakati menggunakan sistem proporsional, ia menilai perlu aturan tambahan agar suara rakyat tetap terakomodasi. Sistem proporsional adalah penentuan pembagian kursi di parlemen kepada parpol sesuai dengan persentase perolehan suara yang didapat.

Sistem proporsional, lanjut Menko Kumham dan Imipas, pada dasarnya dirancang untuk menampung seluruh suara pemilih. Karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dengan harapan menjadi dasar penentuan ambang batas yang disepakati.

“Kita berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” kata Yusril.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya untuk mempertahankan dan meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang. Bahkan, Rifqinizamy juga mengusulkan ambang batas parlemen berlaku hingga di tingkat daerah.

“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang,” ujar RIfqinizamy dalam keterangannya yang dikutip, Senin (27/4/2026). Menurutnya, usulan tersebut mencakup kenaikan dari 4 persen ke angka yang lebih moderat guna memperkuat sistem kepartaian.

Ia menyebut Komisi II DPR RI juga telah mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, keberadaan ambang batas penting untuk mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari kuatnya struktur dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.

Lebih lanjut, Rifqi mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik. “Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.

Ia memaparkan sejumlah opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal yang berdampak langsung ke daerah. Skema berjenjang memungkinkan perbedaan ambang batas di tiap level pemerintahan. “Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelas Rifqi.

Bahkan, ia pun mengusulkan adanya skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah. “Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” imbuhnya. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *