Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ‘orang dekat’ Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam sidang perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2025). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Topan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. “Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun penjara,” kata Eko.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, yang disidangkan dalam berkas terpisah, juga dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa turut menuntut Rasuli membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
“Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan,” ujarnya serayamenyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
Salah satunya, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, jaksa menilai terdakwa Topan tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus untuk Rasuli, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif selama proses hukum serta pengembalian uang pengganti.
JPU KPK menilai kedua terdakwa terbukti menerima suap serta commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara. “Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” kata Eko.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3) dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Mardison.
Adapun dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa, disebutkan bahwa Topan dan Rasuli masing-masing menerima uang tunai sebesar Rp50 juta. Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun serta Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Jaksa menyebut Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dalam dua paket proyek peningkatan jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot. Total anggaran untuk kedua proyek tersebut mencapai Rp165,8 miliar. “Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” imbuh Eko. (Cok/*)







