Politisi di DPR Ingin Tingkatkan Ambang Batas Parlemen Diatas 5 Persen pada Pemilu 2029

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya untuk mempertahankan dan meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang. Bahkan, Rifqinizamy juga mengusulkan ambang batas parlemen berlaku hingga di tingkat daerah.

“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang,” ujar RIfqinizamy dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (28/4/2026). Menurutnya, usulan tersebut mencakup kenaikan dari 4 persen ke angka yang lebih moderat guna memperkuat sistem kepartaian.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut Komisi II DPR RI juga telah mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, keberadaan ambang batas penting untuk mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari kuatnya struktur dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.

Lebih lanjut, Rifqi mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik. “Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.

Ia memaparkan sejumlah opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal yang berdampak langsung ke daerah. Skema berjenjang memungkinkan perbedaan ambang batas di tiap level pemerintahan. “Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelas Rifqi.

Bahkan, ia pun mengusulkan adanya skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah. “Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.

Rifqi menilai, kebijakan itu penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan dukungan partai-partai yang sehat serta mampu menjalankan fungsi checks and balances. “Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi UU Pemilu segera dibahas. Menurut Doli, pembahasan RUU Pemilu perlu segera dibahas agar DPR dan pemerintah memiliki waktu yang cukup .

“Karena ini undang-undang besar, undang-undang penting menyangkut masa depan pembangunan politik, masa depan Indonesia, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka kita harus punya keseriusan membahas ini. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah kita harus punya waktu yang cukup untuk membahasnya,” kata Doli kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Doli berharap pembahasan RUU Pemilu ini disambut oleh masyarakat. Dia menegaskan agar diskusi RUU Pemilu ini tidak ditutup-tutupi. “Kalau tarik-menarik soal substansi isi, nggak apa-apa, justru itu yang kita harapkan gitu loh ya. Karena ini penting nggak boleh ditutup-tutup diskusinya. Dibuka aja,” katanya.

Doli juga mengharapkan adanya masukan dari pakar politik dalam proses pembahasan RUU Pemilu nantinya. Dengan begitu, kesepakatan yang ideal dapat dihasilkan. “Jadi menurut saya bagus kalau misalnya ada partai politik kemudian ditanggapi, mengusulkan usul ini, usulannya begini nanti ditanggapi oleh pengamat, Itulah menurut saya yang harus kita ciptakan sehingga nanti kita pada akhirnya bisa menghasilkan,” katanya. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *