Kemenag Kabupaten Bogor Sangkal Penggunaan Dana Zakat untuk Kepentingan yang Tak Semestinya

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor merespon sejumlah pemberitaan miring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkup Kemenag baru-baru ini. Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, menegaskan bahwa seluruh proses pengumpulan dan pengelolaan zakat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi.

Raden Enjat mengatakan, UPZ di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa UPZ diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, dengan tugas utama membantu pengumpulan zakat untuk selanjutnya dikelola oleh BAZNAS.

“Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendataan, dan pengumpulan,” ujar Raden dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa UPZ telah melaksanakan kewajiban menyetorkan seluruh dana zakat yang terkumpul kepada BAZNAS Kabupaten Bogor, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 regulasi yang sama. Setelah proses penyetoran, UPZ mengajukan permohonan pendistribusian kembali zakat kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat (mustahik).

Ia juga menambahkan, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa UPZ dapat menjalankan tugas pembantuan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap mengikuti mekanisme dan persetujuan BAZNAS.

“Prosesnya jelas dan transparan. Dana zakat yang terkumpul tidak langsung digunakan, melainkan disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS. Selanjutnya, kami mengajukan permohonan agar zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di sekitar kantor yang berhak menerima sesuai syariat,” jelasnya.

Raden Enjat memastikan bahwa tuduhan yang menyebut adanya penyalahgunaan zakat tidaklah berdasar. Ia menyebutkan seluruh kegiatan UPZ, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian, berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS Kabupaten Bogor.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat serta terus meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan memastikan kebenarannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, UPZ Kemenag Kabupaten Bogor, H. Wawan didampingi Plh Kasubag TU H. Roby Samsi kepada sejumlah wartawan belum lama ini, mengakui bahwa Dana Zakat Pegawai dipakai untuk bayar hutang, satpam, outsourcing dan office boy serta untuk santunan anak yatim.

Wawan dan Roby mengatakan, dana zakat pegawai telah disetor ke BAZNAS Kab Bogor 100 persen, namun saat diminta menunjukan bukti setor, tidak mampu menunjukan dengan alasan rahasia. Tapi saat diberitahu bahwa menyerahkan dana zakat ke Baznas adalah kinerja, bukan rahasia, keduanya membenarkan.

Ditambahkan Wawan selaku pengelola dana zakat pegawai Bersama Kasi Zakat dan Wakaf, Ujang Ruhiyat (sekarang Kepala Kemenag Bekasi), dana zakat pegawai yang terkumpul dalam satu tahun mencapai Rp1,2 miliar, bahkan lebih. Setelah disetor ke Baznas, Kemenag kemudian mengajukan proposal.

Proposal, terang Wawan berisi antara lain untuk bayar Outsourcing, Satpam, dan Office Boy serta santunan anak yatim. Saat ditanya berapa besar dana yang dikeluarkan untuk OS, OB, Satpam dan santunan anak yatim, Wawan dan Roby diam seribu bahasa.

Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KH. Lesmana membenarkan Kantor Kemenag hanya menyerahkan Dana Zakat Profesi Pegawai Sebesar 50 Persen atau Rp 600 Juta per Tahun, dimana sisanya sebesar 50 persen atau Rp 600 juta dikelola Kemenag.

Pernyataan KH Lesmana tersebut disampaikan khusus ketika dihubungi melalui telepon selulernya pada Jumat (10/04/26) lalu. Ia dikonfirmasi terkait benar tidaknya bahwa Kemenag Kabupaten Bogor hanya menyerahkan zakat profesi pegawai sebesar Rp 600 juta atau dalam prosentase sebesar 50 persen. (Adi/Ahp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *