Pajak Air Tanah Naik Jadi Beban Berat Pengusaha, Bupati Bogor Diminta Bijaksana

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Tarif pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah lonjakannya bisa lebih dari 100 persen dan bahkan ada yang mencapai 300 persen, sehingga dirasa sangat memberatkan bagi para pengusaha, khususnya pelaku industri. Karenanya, para pengusaha berharap kebijakan ini bisa dikaji ulang mengingat adanya tekanan global yang menyebabkan kenaikan biaya operasional perusahaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor misalnya, mengharapkan adanya kebijakan khusus terkait PAT ini. Pihak Apindo menyatakan tidak menolak kenaikan PAT karena menyadari bahwa PAT di Kabupaten Bogor memang belum pernah dinaikkan sejak tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Akan tetapi, kami meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus menjadi sangat besar seperti yang terjadi saat ini. Sebab saat ini, ada sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor ini yang menggunakan air tanah,” kata Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (12/5/2026)

Hal ini dikemukakan pihak Apindo menyusul kebijakan Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah yang menetapkan tarif air tanah sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik.

“Kita tidak bisa atau ingin menyalahkan pemerintah dalam hal ini. Namun sebaiknya, pemerintah daerah juga harus mencarikan solusi bagi industri supaya jangan terlalu berat, apalagi di tengah situasi ekonomi global yang mengakibatkan naiknya bahan baku industri,” jelas dia.

Beban berat pelaku industri ini pun kian terasa setelag pada Januari dan Februari 2026 ada kenaikan upah karyawan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan gas dari PGN. Kemudian ditambah lagi harga plastik yang sangat mahal, dan aturan-aturan yang saat ini masih banyak yang belum jelas. “Semakin berat lagi jika harus menanggung kenaikan PAT ini,” ujarnya.

Dia juga mengutarakan kenaikan PAT di Kabupaten Bogor ini juga sangat menyulitkan para pelaku industri untuk mengubah lagi anggaran tahunan 2026 yang sudah disusun sejak November 2025 lalu. Apalagi, menurutnya, Pemkab Bogor memberikan insentif fiskal berupa pengurangan sebesar 50 persen itu hanya dari Januari sampai Maret 2026 saja.

Insentif itu kemudian diturunkan menjadi 40 persen di April hingga Juni 2026, turun lagi menjadi 30 persen pada Juli hingga September, dan menjadi tinggal 20 persen pada Oktober hingga November 2026. “Kenapa diskon 50 persen itu tidak berlaku untuk setahun saja? Dengan situasi sekarang saja perusahaan sudah sangat berat bebannya,” imbuh Rizal Supari.

Atas hal itu, Apindo Kabupaten Bogor saat ini tengah berupaya untuk meminta kepada Bupati Rudy Susmanto agar kalau bisa tidak menaikkan PAT sebesar yang sekarang ini. “Kami mengusulkan kalau bisa tolong jangan dinaikkan langsung ke Rp 3,300 per meter kubik, tapi naiknya Rp 2.000 atau Rp 2.500 saja,” ucap Rizal.

Menurutnya, kebijakan naik secara bertahap itu tentunya dapat meringankan beban perusahaan. Sebab, lanjutnya, keberadaan pengusaha juga untuk menopang Kabupaten Bogor semakin maju. “Kalau misalnya perusahaan banyak yang tutup dan relokasi ke daerah lain yang rugi kan Pemda juga. Apalagi di sini banyak industri garmen dan tekstil yang jumlah karyawannya ribuan,” kata Rizal.

Sebagai informasi, pihak Apindo mencatat jumlah karyawan yang di-PHK dari 2024 sampai dengan 2026 itu mencapai 13 ribuan. “Saat ini, anggota Apindo tinggal 18 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dari sebelumnya sekitar 50 perusahaan. Mayoritas banyak yang sudah tutup, dan yang ada saat ini hidupnya juga sudah kempas-kempis,” tutur dia.

Karenanya, kata Rizal, Apindo berharap Pemkab Bogor mau mengkaji ulang kenaikan PAT agar dilakukan secara bertahap. Menurutnya, hal itu penting untuk memberikan waktu yang memadai bagi industri melakukan penyesuaian perencanaan operasional dan keuangan perusahaan. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *