Pasca Penggerebekan Kasus B Fashion Hotel Masih Berkembang; Izin Operasional Dicabut dan Jaringan Narkoba Terus Didalami

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Kasus dugaan peredaran narkotika di B Fashion Hotel dan tempat hiburan The Seven, kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, masih terus berkembang pasca penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 9 Mei 2026 lalu.

Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional kedua tempat hiburan tersebut menyusul pengungkapan dugaan praktik peredaran narkoba yang disebut berlangsung secara terselubung di dalam area hotel dan room hiburan.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate di lokasi tersebut.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan, termasuk metode undercover buy sebelum penggerebekan dilakukan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 55 orang diamankan untuk pemeriksaan. Dari jumlah itu, 18 orang dinyatakan positif narkoba, sementara 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari penyedia, penghubung transaksi, kurir, hingga pengedar di lingkungan hotel.

Penyidik juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial Yance, Rais, dan Sam, yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika lintas jaringan.

Bareskrim mengungkap, sistem distribusi narkoba di lokasi tersebut diduga dilakukan secara tertutup melalui mekanisme internal yang melibatkan istilah “kapten” dan “apoteker”. Pengunjung disebut melakukan pemesanan melalui waitress sebelum diteruskan kepada pihak tertentu yang mengatur pengiriman barang ke room tamu.

Selain itu, penyidik menemukan adanya istilah “Kode Merah” yang diduga digunakan ketika terdapat potensi razia atau operasi aparat. Dalam kondisi tersebut, layanan disebut hanya diberikan kepada tamu tertentu atau pelanggan VIP.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mendalami dugaan pembiaran oleh pihak internal operasional tempat hiburan. Sejumlah karyawan dan saksi telah dimintai keterangan serta membuat pernyataan tertulis terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Pengembangan kasus juga mengarah pada dugaan keterlibatan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang dan jaringan lain di luar Jakarta. Polisi menyebut distribusi vape etomidate dan ekstasi diduga terhubung dengan jaringan yang telah beroperasi dalam jangka waktu panjang.

Berdasarkan estimasi penyidik, jaringan tersebut diduga telah mengedarkan ratusan ribu butir ekstasi serta puluhan ribu vape etomidate selama sekitar 12 tahun operasional dengan nilai perputaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga kini, Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang dan pihak yang diduga masuk dalam struktur pengendali jaringan.

Sementaraaktivitas operasional B Fashion Hotel dan The Seven telah dihentikan setelah izin usahanya dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *