Kabarindo24jam.com | Bandung – Seorang mantan sopir angkot bernama Rudin terungkap dalam persidangan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pihak yang pernah didaftarkan sebagai direktur perusahaan konstruksi.
Fakta tersebut mencuat dalam sidang perkara dugaan suap dan pengaturan proyek yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pekan ini.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah perusahaan yang diduga digunakan sebagai kendaraan untuk memperoleh proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Tirta Jaya Mandiri, yang tercatat memiliki direktur formal dari kalangan non-profesional di sektor konstruksi.
Rudin, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mengaku sebelumnya bekerja sebagai sopir angkot di wilayah Bekasi sebelum diminta untuk mengisi jabatan direktur di perusahaan tersebut. Ia menyebut perannya lebih bersifat administratif, sementara pengelolaan perusahaan diduga dijalankan oleh pihak lain.
Dalam dakwaan jaksa, posisi Rudin disebut sebagai “direktur bayangan” atau nominee, yakni pihak yang tercatat secara formal dalam struktur perusahaan, namun tidak menjalankan kendali operasional perusahaan secara nyata.
Selain Rudin, dalam persidangan juga disebutkan adanya nama lain yang diduga digunakan sebagai direktur formal pada sejumlah perusahaan berbeda yang terlibat dalam penggarapan proyek pemerintah daerah.
Jaksa KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian dari skema pengaturan proyek yang bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, yang berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perkara ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk unsur pengusaha dan pejabat daerah, yang saat ini masih menjalani proses hukum.
Namun hingga kini, seluruh pihak yang disebut masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum salah satu pihak terkait dalam perkara tersebut sebelumnya menyatakan bahwa keterangan para saksi akan diuji dalam persidangan dan meminta publik untuk menunggu putusan pengadilan.
Persidangan perkara dugaan korupsi ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak.
(Ls/*)







