Tegas! Pemprov Jabar Hentikan Izin Pembangunan di Kawasan Hutan & Perkebunan

Kabarindo24jam.com | Bandung -Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengendalian alih fungsi lahan dengan meminta seluruh kepala daerah menghentikan penerbitan izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mencegah kerusakan kawasan lindung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan ini menyasar pembangunan tempat wisata dan perumahan yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis lahan.

Bacaan Lainnya

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, penghentian izin pembangunan dilakukan untuk menekan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir yang kerap dipicu perubahan fungsi lahan. Pemerintah daerah juga diminta aktif menjaga kawasan hutan dan perkebunan agar tidak beralih menjadi area komersial maupun permukiman.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan, pembinaan, hingga pemulihan fungsi lahan. Dalam pelaksanaannya, gubernur memastikan dukungan sumber daya, mulai dari pendanaan, sarana, hingga tenaga, serta melakukan pengawasan bersama perangkat daerah guna menjamin keberlanjutan kawasan lindung. (Man*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *