Tindaklanjuti Keresahan Wali Kota Bogor, Disdukcapil Siapkan Sistem Verifikasi SPMB 2026

Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Selain memperkuat layanan administrasi kependukan atau adminduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor juga menyiapkan dukungan sistem kependudukan untuk pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Berkaca dari evaluasi dua tahun terakhir, masa domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat penting dalam jalur domisili. Untuk menghindari antrean verifikasi manual, Disdukcapil melakukan pemilahan data berbasis teknologi.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 214 ribu Kartu Keluarga yang diterbitkan lebih dari satu tahun atau maksimal terbit sebelum 1 Juli 2025 telah dipisahkan dan diintegrasikan langsung ke sistem SPMB milik Dinas Pendidikan Kota Bogor.

“Ketika pendaftar masuk ke aplikasi SPMB, sistem akan otomatis memverifikasi apakah KK tersebut telah berusia lebih dari satu tahun atau belum. Ini merupakan bentuk dukungan Disdukcapil untuk memitigasi berbagai risiko dalam pelaksanaan SPMB tahun ini,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan usai kegiatan di Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026).

Meski demikian, lanjut Gunawan, Disdukcapil tetap membuka mekanisme verifikasi manual bagi KK yang terbit kurang dari satu tahun apabila perubahan dokumen terjadi akibat pembaruan elemen data kependudukan, seperti perubahan status pekerjaan orang tua, status perkawinan, maupun penambahan anggota keluarga karena kelahiran, selama alamat domisili utama tidak berubah.

Apa yang dilakukan Disdukcapil ini sepertinya jawaban dari pernyataan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang mewaspadai adanya potensi beragam kecurangan yang bisa dan akan terjadi pelaksanaan SPMB tahun 2026. Dedie mengungkapkan, salah satu modus yang menjadi perhatian ialah praktik penitipan anak dalam KK untuk memenuhi syarat domisili pada jalur zonasi.

Menurutnya, terdapat indikasi perpindahan administrasi kependudukan yang dilakukan hanya untuk mempermudah akses masuk ke sekolah tertentu tanpa benar-benar tinggal di wilayah tersebut. “Beberapa modus yang kami antisipasi di antaranya menitipkan anak ke dalam kartu keluarga tertentu agar memenuhi syarat domisili sekolah, termasuk praktik penitipan kepada warga sekitar padahal siswa tersebut tidak tinggal di wilayah itu,” ujar Dedie. (Man/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *