Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Gedung Bundar Kejagung pada Senin (25/5/2025). Dia diperiksa terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampisus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan Yeka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata kelola minyak kelapa sawit mentah (CPO).
“Betul (Yeka diperiksa), kasusnya yang migor korporasi itu,” kata Syarief kepada wartawan. Namun dia belum menjelaskan lebih rinci perihal apa yang akan didalami dari Yeka. Hingga kini, penyidik masih memeriksa Yeka.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika saat dia masih menjadi Komisioner Ombudsman RI pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan itu terkait dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Ihwal kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.
Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
Jaksa menilai ada ‘permainan’ di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut. “Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (9/3) lalu.
Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum. “Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” pungkasnya. (Cok/*)







