Korupsi di Badan Gizi Nasional Bisa Dicegah Jika Pemerintah Dengar Kritik Masyarakat Sejak Awal

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya bisa dicegah lebih awal jika sebelumnya pemerintah mau mendengarkan suara kritis masyarakat yang disuarakan sejak awal pelaksanaan program utama Presiden Prabowo Subianto itu.

Hasto menilai peringatan dari publik sebenarnya sudah lama muncul sebelum aparat bertindak. “Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu, sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” kata Hasto dalam pernyataan persnya di Jakarta yang dikutip, Senin (8/6/2026).

Bacaan Lainnya

Hasto juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan mendukung penuh upaya penegakan hukum atas kasus yang merugikan rakyat itu. “Jadi kami sangat-sangat prihatin, dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa partainya telah mengeluarkan instruksi internal kepada seluruh kader sejak awal mencium ada masalah. “Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” kata Hasto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang keduanya merupakan mantan Wakil Kepala BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam implementasinya, banyak Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG yang sah.

Lebih lanjut, Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik mark-up harga dalam proses pengadaan barang. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan berdampak negatif pada efektivitas operasional program MBG.

“Beberapa pengadaan yang disinyalir tidak sesuai prosedur meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci,” beber Syarief. (Lou/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *