Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka, Kasus Jual Beli Dapur MBG Terkuak

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodwick Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik yang berkaitan dengan pengelolaan titik layanan dapur MBG yang semestinya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani rangkaian pemeriksaan yang berujung pada penetapan status tersangka.

Kasus ini mencuat setelah Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Penggeledahan tersebut terkait dugaan praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi di lembaga tersebut. “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Puspenkum Kejagung Muhammad Jefri saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan dugaan praktik tersebut masih dalam tahap audit internal sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, “Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026). Dugaan ini juga mencuat tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. (Man*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *