Kabarindo24jam.com | Cibinong – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke-118, Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan acara akademis berskala besar berupa “Seminar Full Day”. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka bertempat di Hotel Horison Ultima Sayaga Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/26).
Seminar sehari penuh ini mengusung tema yang sangat krusial bagi perkembangan dunia usaha saat ini, yaitu “Terkini Tentang Perseroan Terbatas Pasca Permenkum No. 49/2025 dan Inbreng pada Penyertaan Modal Perseroan Terbatas”. Langkah ini diambil sebagai respons cepat para praktisi hukum di Kabupaten Bogor dalam mengawal regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Ketua Pengda Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Cynthia Kania, dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya Permenkum atau Peraturan Menteri Hukum No. 49/2025 menuntut para notaris untuk bergerak cepat dalam memperbarui pemahaman hukum mereka. Sebagai garda terdepan dalam menjaga keabsahan hukum korporasi, kita tidak boleh tertinggal satu langkah pun dari regulasi.
“Seminar ini adalah wujud nyata komitmen Pengda INI Kabupaten Bogor di usia yang ke-118 ini untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan prima, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang paling mutakhir,” ujar Cynthia.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengda Kabupaten Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Sinta Kusuma Sakti, menyoroti pentingnya kolaborasi dan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek materiil inbreng, khususnya yang berkaitan dengan penyertaan modal berupa aset tanah atau bangunan.
Sinergi antara INI dan IPPAT Kabupaten Bogor dalam acara ini sangat penting, terutama saat kita mengupas tuntas mengenai inbreng pada penyertaan modal Perseroan Terbatas. “Pengalihan hak atas tanah sebagai modal perusahaan memiliki kompleksitas tersendiri yang memerlukan ketelitian tinggi. Melalui seminar ini, kami berharap seluruh anggota IPPAT memiliki kesatuan pemahaman yang solid guna meminimalisir risiko hukum dan sekaligus mendorong iklim investasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Sinta.
Melalui diskusi intensif sepanjang hari, diharapkan para Notaris dan PPAT mampu mengimplementasikan peraturan baru ini tanpa hambatan administratif, sekaligus menegaskan peran penting mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kepastian hukum yang kokoh. (Man/*)







