JAKARTA – Tindakan tegas dijatuhkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir setelah diduga terlibat dalam dugaan makelar kasus. Keputusan itu diambil berdasarkan aturan dan ketentuan sekaligus semangat menjaga marwah korps Adhyaksa.
Pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) itu resmi dicopot berdasarkan surat keputusan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Chaerul dicopot berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “PHD Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural terhadap Bapak CA selaku Sesjamdatun,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan persnya, Jumat (30/4/2021).
Dengan begitu, Sesjamdatun Chaerul Amir bakal disanksi dengan tidak mengemban jabatan alias nonjob selama 2 tahun. Dan Chaerul bisa diangkat kembali ke dalam institusi Korps Adhyaksa jika ada persetujuan dari Jaksa Agung RI.
Pencopotan Chaerul ini diduga terkait laporan Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili pihak korban penipuan berinisial SK atas perbuatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021. Dalam laporannya, Chaerul Amir diduga melanggar pasal 378 Penipuan. Dalam laporannya, Chaerul Amir menjanjikan dapat bisa menangguhkan penahanan korban SK yang ditahan soal sengketa infrastruktur di Polda Jawa Timur.
Imbalannya, korban harus membayar uang Rp 500 juta kepada Chaerul Amir. Setelahnya, korban pun menyerahkan uang yang diminta, namun ternyata korban tidak dapat penangguhan penahanan sebagaimana yang diharapkan sehingga ia merasa tertipu. (***/Wiem)