Home / Headline / Hukum

Jumat, 21 Mei 2021 - 00:51 WIB

Terus Usut Kasus Besar, KPK Tak Goyah Ditinggal 75 Pegawai yang Gagal TWK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri

JAKARTA – Polemik atau kegaduhan yang terjadi akibat gagalnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)( dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipastikan tidak mengganggu apalagi menghentikan penanganan perkara-perkara korupsi berskala besar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri memastikan hal itu sebagai jawaban atas tudingan dari sejumlah pihak. Menurutnya, hal itu disebabkan ke 75 pegawai yang diantaranya tengah menangani kasus besar sudah memberikan tugas dan wewenang jabatannya kepada atasannya masing-masing.

“Kami ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap berjalan sehingga rekan-rekan yang tidak memenuhi syarat (TWK) sesuai hasil rapat, rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021 tugasnya diberikan kepada pimpinannya,” kata Firli dalam di gedung Merah Putih, Kamis ,(20/5/2021)

Baca Juga :  Dua Pejabat BPN Diduga Terima Fee Mengurus HGU 50 M, KPK Jebloskan ke Sel

Dia memastikan tugas dan tanggung jawab yang dikembalikan oleh 75 pegawai ini nantinya akan diatur oleh masing-masing pimpinannya. Sehingga penanganan perkara di KPK tidak akan terganggu, apalagi terhenti.

Terlebih lagi, sistem yang berjalan di KPK disebut Firli bukan perorangan melainkan semua dikerjakan bersama. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir ada penanganan perkara yang terhenti.

Selain itu,  Firli Bahuri berjanji akan mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Namun Firli menekankan bahwa KPK tidak bisa memutuskannya sendiri.

“Menindaklanjutinya, tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain,” kata Firli seraya menambahkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Baca Juga :  Ratusan Bangunan Melanggar Bangunan di Kemang Diratakan Dengan Tanah

Bahkan, katanya, koordinasi tersebut sudah dilakukan sebelum adanya pernyataan Presiden Jokowi. Namun, Firli mengatakan koordinasinya bukan cuma ke dua instansi itu. Dibeberkan dia, masih ada instansi lain yang harus dikoordinasikan dengan lembaga antirasuah terkait penentuan nasib pegawai yang gagal dalam TWK.

“Ada Menpan RB (Tjahjo Kumolo), ada Kemenkumham yang mengatur regulasi ada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada lembaga administrasi negara, ada Menpan RB dan ada BKN inilah yang kita kerjasamakan,” pungkasnya.(***/Husni)

Share :

Baca Juga

Hukum

Wali Kota Bogor Berkomitmen Kuatkan Sistem Minimalisir Korupsi

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba

Hukum

Pejabat Utama Bank Indonesia ‘Digarap’ KPK Terkait Korupsi CSR
kabarindo24jam.com

Hukum

Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

Bogor Raya

Bahas Pengelolaan Sampah, Bupati dan Wali Kota Bogor Temui Menteri LH

Headline

Tan Joe Hok, Legenda Bulutangkis Indonesia Tutup Usia

Headline

Momen Akrab Prabowo dan Megawati di Hari Pancasila