Home / Headline / Hukum

Sabtu, 29 Mei 2021 - 22:19 WIB

Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK Harus Dihentikan, Taati Aturan dan Undamg-Undang ASN

Para pegawai KPK yang tak lolos TWK sedang menyampaikan pernyataan sikap mereka

Para pegawai KPK yang tak lolos TWK sedang menyampaikan pernyataan sikap mereka

JAKARTA — Hasil Tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi polemik berkepanjangan yang membuat gaduh negara sepanjang dua pekan terakhir. Karenanya, polemik TWK harus diakhiri dan semua pihak mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Pengamat politik Boni Hargens mengemukakan hal itu dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (29/5/2021). Menurut dia, saat ini persoalan paling penting yaitu membiarkan lembaga pimpinan Firli Bahuri itu fokus bekerja mengusut berbagai perkara korupsi.

“Saya kira, tidak penting lagi melanjutkan polemik soal TWK ini. Hal yang lebih penting adalah bagaimana KPK terus bekerja profesional menangani banyak isu besar. Polemik TWK sudah selesailah,” kata Boni yang dikenal tegas dan tajam ulasan politiknya.

TWK, lanjut Boni, menjadi polemik berkepanjangan karena ada kelompok yang tidak menerima hasil tes yang dilakukan KPK. Mereka ini adalah pihak yang tidak lulus TWK. Kemudian memainkan narasi dan berpolemik dengan tidak mengakui tim asesor di dalam tes itu.

Baca Juga :  Diduga Terkait Gaduh Bantuan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Dipindah ke Mabes Polri

“Jadi, yang membuat polemik ini berlanjut, kan, kelompok yang tidak menerima keputusan tim asesor. Padahal sudah jelas disampaikan BKN, ini penilaian lintas sektor yang melibatkan banyak instansi negara yang relevan. Para asesor juga orang-orang yang kompeten di bidangnya,” tuturnya.

Dia justru berharap TWK yang dilakukan KPK terhadap para pegawainya juga dilaksanakan di instansi-instansi negara lain. “TWK bukan hanya untuk KPK tetapi untuk semua ASN. Pemerintah disarankan mempercepat TWK di instansi lain yang strategis,” ujarnya.

Secara terpisah, mantan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy, menilai sangat wajar apabila pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan asesmen TWK terhadap Pegawai KPK sebagai prasyarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, negara menggunakan mekanisme TWK tersebut untuk menguatkan ideologi bangsa, keamanan hingga wawasan pegawai KPK itu sendiri. “Negara punya ideologi, aspek keamanan, aspek kesamaan wawasan kita, dulu kita kenal monoloyalitas, sah-sah saja negara mengharuskan hal ini,” kata Irham.

Baca Juga :  Pemersatu Bangsa dan Perekat Keutuhan Negara, Karakter Pancasila Harus Dikembangkan

Irham menuturkan, TWK itu juga dinilai tidak hanya mempunyai tujuan sekadar untuk mengetahui kompetensi seseorang dalam hal pekerjaan. Lebih jauh daripada itu, TWK mempunyai tujuan khusus dalam hal ini menyangkut wawasan kebangsaan itu sendiri.

“TWK namanya satu ujian, tapi tentu saja punya tujuan yang khusus juga. Jadi bukan yang saya sebutkan pertama untuk menilai kompetensi seseorang dalam hal pekerjaan saja, tetapi lebih kepada menyangkut persoalan wawasan kebangsaan. TWK pasti masuk tes yang termasuk ke dalam ideologi,” papar Irham.

Menurut Irham, TWK itu sendiri sejatinya lebih mengarah pada tes untuk mengetahui ideologi seseorang secara khusus sebelum seseorang menjadi ASN yang nanti berkewajiban melaksanakan tugas bela negara, mempertahankan ideologi bangsa dan loyal kepada negara.

Sebagai informasi, pimpinan KPK telah memutuskan bahwa dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TKW, 24 orang masih bisa dilakukan pembinaan. Sementara 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan, alias harus dipecat atau diberhentikan dari KPK.

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK