• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Jumat, 4 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Situasi Kritis Pandemi Covid-19, Pemerintah Kembali Perketat Kegiatan Masyarakat

redaksi by redaksi
22 Juni 2021
in Nasional
0
Situasi Kritis Pandemi Covid-19, Pemerintah Kembali Perketat Kegiatan Masyarakat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Situasi kritis di masa Pandemi Covir-19 selama beberapa pekan terakhir ini membuat Pemerintah harus memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai Selasa (22/6/2021) hingga dua pekan ke depan pada 22 Juni- 5 Juli 2021.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, sejumlah aturan yang berbeda dari PPKM sebelumnya. Di antaranya, membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen.

“Work From Home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah, itu 50:50,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin (21/6/2021). Jadi, hanya sektor kegiatan esensial yang tetap dapat beroperasi 100 persen selama masa pengetatan PPKM mikro.

Sementara kegiatan makan di tempat untuk restoran kembali dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Bahkan, Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.

Tak cuma itu, tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM mikro. Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.

“Untuk kegiatan hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” tegas Airlangga.

Namun demikian, tambahnya, Kebijakan detail mengenai pengetatan PPKM Mikro selanjutnya akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Berikut adalah rincian penguatan PPKM Mikro dimaksud:

  1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Baca Juga :  KPU Wajibkan Parpol Peserta Pemilu Terdaftar di Kemenkumham

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

  1. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

  1. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

Baca Juga :  Orang Pertama yang Disuntik, Presiden Mulai Gerakan Vaksin Corona

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

  1. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

  1. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

  1. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan

c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

  1. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

  1. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Previous Post

Jokowi Tegas Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Tapi Masih Saja Digoreng

Next Post

10 Aturan Main Diterbitkan, LKPP Desak Pemerintah Daerah Segera Belanjakan APBD

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN
Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

14 Juni 2025
Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong
Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

8 Juni 2025
Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

5 Juni 2025
Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama
Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

26 Mei 2025
TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand

22 Mei 2025
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD
Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

6 Mei 2025
Next Post
10 Aturan Main Diterbitkan, LKPP Desak Pemerintah Daerah Segera Belanjakan APBD

10 Aturan Main Diterbitkan, LKPP Desak Pemerintah Daerah Segera Belanjakan APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

4 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Pemkot Bogor Kejar Bantuan Keuangan Persiapan Pekan Olahraga Provinsi

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025

Recent News

Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

4 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Pemkot Bogor Kejar Bantuan Keuangan Persiapan Pekan Olahraga Provinsi

4 Juli 2025
Burhanuddin Janji Tindak Jaksa yang Minta Proyek Pemerintah Daerah

Sekda Kabupaten Bogor Dorong Perangkat Daerah Kejar Serapan Anggaran

4 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Hijrah ke Kanada, Tengku Firmansyah Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

4 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .