Home / Hukum

Rabu, 1 September 2021 - 20:37 WIB

Ditresnarkoba Poldasu Nyamar jadi Pembeli, Ciduk Kurir Sabu-Sabu

MEDAN — Seorang kurir sabu-sabu, M Rizal (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, diciduk personil Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu. “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” kata hadi kepada kabarindo24jam, Selasa (31/8/2021). 

Kemudian petugas melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu. “Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan,” ucap Hadi.

Baca Juga :  Komisi Nasional HAM Kuatkan Kerjasama dengan Kejaksaan Agung

Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. “Tim duluan datang untuk memgamankan lokasi sambil menunggu target,” ujar dia. 

Setelah ditunggu, sebut dia, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal. “Yang mengantar sabu itu orang suruhannya,” kata Hadi.

Setelah memprlihatkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap “Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merk daguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg” jelasnya. 

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Aklamasi Tunjuk Rahmat Jabat Ketua

Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia. 

Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai. (Iwandalubis).

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta