MEDAN — Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil menyita narkotika Jenis sabu seberat 950 gram dari seorang pengedar yang hendak bertransaksi di sebuah warung makan di Kota Medan, Sabtu (4/09/21) lalu.
Bermula dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba bergerak ke Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Di lokasi itu, polisi mengintai DA (24) yang tengah berada warung makan.
Setelah yakin DA adalah pengedar narkoba yang menjadi target, tanpa membuang waktu polisi langsing meringkus DA 24 tahun yg beralamatkan di Aceh Timur.
Setelah melakukan penggeledahan, dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 (lima) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 950 gram dan 1 unit Handphone.
Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi pada Rabu (8/9/2021), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu lalu (4/09/21) saat tersangka berhenti untuk makan di salah satu rumah makan.”Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu,” jelasnya.
“Saat ini pelaku kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Ditres Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yg lain dan kemana barang haram ini akan diedarkan,” tutup Kombes Hadi.(Iwanda)