Home / Headline / Hukum

Selasa, 14 September 2021 - 21:16 WIB

Ketua Kwarnas Pramuka Lawan Eks Menpora, Berlanjut ke Polisi

JAKARTA – Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Komisaris Jendral Pol Purn Budi Waseso melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga di masa pemerintahan Presiden SBY sekaligus mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault, ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan aset berupa pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.

“Yang utama adalah aset Pramuka, masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur,. Hal ini sebenarnya sudah kita coba komunikasikan, tetapi ternyata tidak direspon baik, jadi kita bawa ke jalur hukum saja,” ujar Buwas sapaan akrabnya, kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Buwas mengemukakan, bahwa pengelolaan pom bensin di masa kepemimpinan Adhyaksa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. “Nah jadi itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di Kwarnas,” jelasnya.

Baca Juga :  TNI AD Punya Instalasi Tahanan Militer Berbasis Teknologi Artifficial Intelligence

“Jadi ada penyimpangan-penyimpangan, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itu yang saya kira domain dari Bidang Hukum Kwarnas. Sekarang sudah dilaporkan dan ditangani oleh penyidik Bareskrim,” ujar Buwas.

Terkait hal ini, Buwas yang juga menjabat Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) mengaku telah berusaha berkomunikasi dengan pihak Adhyaksa. Namun, kata Buwas, mereka justru melayangkan gugatan secara perdata ke Kwarnas Pramuka.

Baca Juga :  Presiden Perintahkan Polri, TNI dan BIN Waspadai Aksi Lanjutan Teroris

Oleh sebab itu, Buwas melaporkan Adhyaksa secara pidana terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat. “Ya sudah karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya sudah dilaporkan saja secara pidana,” ucapnya.

Sebagai informasi, Adhyaksa Dault telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, soal kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas). Ia telah diklarifikasi oleh penyidik terkait hal tersebut.

Penyidik mendalami perkara tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat. “Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual,” kata Dir Tipidum Bareskrim

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta