Jumat, 29 Maret 2024

Kinerjanya Dinilai Rendah, KPK Anggap Data ICW Tidak Valid

JAKARTA — lembaga non government, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengeluarkan laporan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama semester 1 2021 dengan nilai D atau jauh dari harapan. Namun hal itu ditampik pihak KPK yang menganggap ICW tidak mengacu pada data yang valid.

KPK malah mengkritisi dan meminta lembaga sekelas ICW menggunakan data yang valid dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya kepada penyelenggara penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pimpinan KPK mengapresiasi semua pihak yang peduli terhadap isu pemberantasan korupsi dan memberikan rapor atau penilaian terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas tersebut.

“Namun sebagai pelaksanaan fungsi kontrol, penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid. Agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan miss persepsi atau kesalahpahaman,” kata Ali dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (14/9/2021).

Karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, lanjut Ali, KPK telah menyampaikan kinerjanya selama Semester 1-2021 secara terbuka. Dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan dan pendidikan antikorupsi.

“Pada pelaksanaan fungsi penindakan, selama semester 1-2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari 35 Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka. Dengan total asset recoverynya sebesar Rp 171,23 miliar,” jelas Ali.

Selain itu, kata Ali lagi, KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun. Hal ini yang tidak diperhatikan oleh ICW dalam memberikan penilaian.

Kemudian lagi, pada fungsi pencegahan, dalam mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, KPK juga turut aktif memberi masukan penyusunan formulasi kebijakan. Di antaranya, pemberian bantuan sosial, program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Fokus pada Sentra Pelayanan Publik

“KPK juga proaktif memastikan program-program di sektor kesehatan seperti klaim RS yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi pada Kementerian Kesehatan,” tutur Ali.

KPK pun juga telah memberikan rekomendasi untuk menggabungkan tiga basis data. Yaitu, data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos.

“Sehingga berhasil menghapus 52,5 juta data ganda maupun tidak aktif,” kata Ali. Sehingga bila diasumsikan, tambah Ali, penerima memperoleh bantuan per-penerima sebesar Rp 200 ribu per bulan atau Rp 10,5 triliun per bulan. Maka penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 126 triliun per bulan.

“Sejak awal lembaga ini berdiri, pelaksanaan tugas-tugas di KPK dilakukan secara tim dan kami juga berupaya mengintegrasikan upaya pencegahan, pendidikan anti korupsi dan penindakan. Dengan begitu, stabilitas dan kontinuitas kinerja KPK tetap dapat terjaga dalam berbagai situasi, kondisi, dan tantangannya,” jelas dia.

Di akhir kata, KPK kata Ali, mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan, sebab upaya pemberantasan korupsi tidak hanya soal memberi efek jera bagi para pelaku,

“Tetapi juga bagaimana mengoptimalkan pemulihan dan pencegahan kerugian keuangan negara, serta penanaman nilai-nilai antikorupsi untuk investasi jangka panjang generasi penerus kita,” pungkasnya. (***/CP)

 

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini