Sabtu, 10 Mei 2025

BNNP Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 6 Karung Ganja

BENGKULU — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu sukses gagalkan upaya  penyelundupan ganja sebanyak 6 karung yang terdiri dari 5 karung berisi 25 bal, 1 karung berisi 18 bal, dengan jumlah berat lebih kurang 143 kilogram yang nilainya ditaksir kurang lebih Rp 700 juta.

“Ini penangkapan narkoba terbesar yang dilakukan oleh BNNP Bengkulu pada tahun 2021 ini, dan tersangka pembawa ganja ini ialah RY,” jelas Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Supratman dalam keterangan persnya pada Sabtu (15/10/2021).

Diungkapkannya, penangkapan tersangka RY asal Agam Sumatera Barat beserta barang bukti ini terjadi di Jalan Raya Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga :  Polresta Bogor Libas Apotek Jual Obat Covid Kemahalan, Polda Sumut Bekuk Penjual Vaksin

Aksi penindakan terhadap upaya penyelundupan dan penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Plt Kasie Intelijen BNNP Bengkulu AKP. Eka Candra, SH. MH.

“Sebelum melakukan penangkapan, Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu sudah berkordinasi dengan Polres Rejang Lebong dan Koramil setempat,” ujar Supratman

Dia menambahkan telah menahan tersangka RY dan dua orang lainnya AR dan EN serta menahan barang bukti 6 karung ganja, 1 buah mobil truk dan 2 alat komunikasi.

Sementara pasal yang disangkakan kepada terduga tersangka yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (WWN/WHS)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini