Home / Headline / Hukum

Kamis, 30 Desember 2021 - 23:22 WIB

Aliran Dana APBD DKI untuk Komitmen Fee Formula E Didalami

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus mendalami dugaan korupsi dalam proses penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E di Jakarta yang direncanakan digelar pada 2022. KPK mencermati aliran dana hampir Rp 1 triliun untuk pembayaran komitmen fee.

Penyelidikan kasus ini dilakukan, dengan mempelajari ribuan dokumen yang sudah diserahkan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). “Sekarang dipelajari penyidik dokumen-dokumen itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Alexander mengatakan, dokumen itu dipakai untuk mendalami aliran dana dalam pembayaran untuk pengadaan ajang balap mobil listrik itu. Salah satu aspek yang didalami adalah dugaan adanya komitmen fee. “Misalnya apa benar di negara lain enggak pakai komitmen fee atau lainnya terus didalami, dikonfirmasi,” kata Alex.

Baca Juga :  Kyai Said Sudah Cukup Dua Periode, Saatnya Regerenasi Kepemimpinan di NU

KPK juga akan mendalami seluruh pihak yang menerima uang dalam pembayaran ajang balap Formula E yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Lembaga anti korupsi tersebut bakal mendalami legalnya uang yang diterima tiap pihak tersebut.

Baca Juga :  Penyidik Anti Korupsi Cari Bukti Korupsi Formula E dari Pemeriksaan Prasetyo

“Nanti kita lihat itu pembiayaannya apa sebatas Rp 500 miliar atau ada yang lain? Karena kan ada dari ketua panitia sendiri kan akan menggunakan swasta atau sponsor, kita lihat nanti perkembangan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Jakpro menemui penyelidik KPK pada 29 November 2021. PT Jakpro menyerahkan dokumen sebanyak seribu halaman terkait ajang balap Formula E ke komisi antirasuah itu. Dokumen yang diberikan merupakan kelanjutan dari 600 lembar dokumen yang telah diberikan sebelumnya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK