Home / Hukum

Rabu, 6 April 2022 - 23:50 WIB

Usai Dihukum Karena Selingkuh, Jaksa KPK Adukan Pengawas Langgar Kode Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (AH) dilaporkan ke Dewas oleh oknum Jaksa KPK yang telah dihukum karena ketahuan selingkuh, berinisial DWLS. Albertina Ho dilaporkan DWLS ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. 

Dewas KPK mengaku telah menerima laporan tersebut. “Terkait pengaduan terhadap bu AH, memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas,” kata Anggota Dewas KPK yang juga rekan Albertina Ho, Syamsudin Haris, Rabu (6/4/2022).

“Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa Dewas KPK akan berlaku profesional dalam menindaklanjuti semua laporan atau pengaduan yang masuk. Termasuk, laporan DWLS terhadap Albertina Ho. Laporan DWLS tersebut, kata Syamsudin bakal dipelajari dan ditelaah lebih dulu oleh Dewas.

“Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas, pakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak,” tutur Syamsudin.

Baca Juga :  Brigjen Mardiaz Ingatkan Calon Perwira Polri Harus Punya Konsep Kepemimpinan

Syamsudin menerangkan bahwa Dewas KPK butuh waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan lainnya untuk memverifikasi laporan tersebut. Ia memastikan, jika Albertina Ho memang ada indikasi melakukan pelanggaran etik, maka Dewas akan memprosesnya.

“Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yg cukup maka prosesnya dihentikan,” pungkasnya.

Berdasarkan surat aduan DWLS kepada Dewas yang diperoleh wartawan, Albertina Ho dilaporkan karena komplain atau ngomel kepada perawat saat dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Komplain tersebut berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP) kepada perawat yang jaga saat itu.

Peristiwa itu bermula saat Albertina Ho memencet bel emergency untuk memanggil kepada perawat. Namun, perawat tak kunjung datang. Albertina kesal. Setelah perawat dan dokter datang, Albertina justru marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.

Baca Juga :  KPK Tangkap Banyak Kepala Daerah Karena Aduan Masyarakat

Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun demikian, Albertina Ho tetap tidak terima. Albertina kemudian komplain. Komplain tersebut diminta untuk ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi setelah tahu bahwa Albertina pegawai KPK.

Atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus. Selanjutnya, manajemen rumah sakit juga memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina.

Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan oleh DWLS, oknum jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dengan seorang wanita rekan kerjanya berinisial SK di lembaga antirasuah. DWLS dan SK telah diputus bersalah dan dinyatakan melanggar kode etik pegawai KPK oleh Dewas. (CP/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Aceh Perjuangkan Empat Pulau Sengketa dan Revisi UUPA: Tegaskan Komitmen MoU Helsinki

Hukum

Penyidik Dalami Keterangan Vendor di Kasus Laptop Kemendikbudristek

Hukum

Komisi Nasional HAM Kuatkan Kerjasama dengan Kejaksaan Agung

Hukum

Diperiksa Kortas Tidpikor Polri, Ahok Bilang Bantu Penyidik

Hukum

Aset Milik Anak Konglomerat Minyak Riza Chalid Disita Jaksa

Hukum

Sindikat Curanmor Bogor – Jakarta di Tangkap,Beraksi sejak 2007

Hukum

Perempuan Jadi Bos Sabu! BNNP DKI Jakarta Ungkap Sindikat Narkoba di Ibukota

Hukum

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Laptop di Era Jokowi